Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H

SMSI Desak Kapolda Jateng Tertibkan Media Tak Jelas yang Ngaku Mitra Polri
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, A.S Agus Samudra atau yang akrab disapa Agus Kliwir. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir, mengajak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk bersama-sama melakukan penertiban dan pembinaan terhadap perusahaan pers serta wartawan yang dinilai belum memahami standar dasar jurnalistik.

Ajakan tersebut disampaikan Agus Kliwir di hadapan sejumlah wartawan di Semarang, Rabu (29/4/2026). Ia menyoroti masih banyak pihak yang mengaku sebagai media, namun belum memahami prinsip dasar jurnalistik, khususnya penerapan konsep 5W+1H dalam penulisan berita.

BACA JUGA: SMSI Soroti Kerja Sama Publikasi, Agus Kliwir: Media Harus Terverifikasi Dewan Pers

Bacaan Lainnya

Menurut Agus, penertiban ini penting untuk meningkatkan profesionalisme dunia pers serta mencegah penyalahgunaan identitas media oleh oknum tertentu.

“Penertiban ini penting agar dunia pers semakin profesional, serta tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang mengatasnamakan media tanpa mengikuti aturan dan etika jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi pers dalam mengingatkan pihak pemerintah, TNI, maupun Polri agar lebih selektif dalam menjalin kerja sama publikasi anggaran dengan perusahaan media. Agus menilai, transparansi dan kejelasan identitas perusahaan pers serta kompetensi wartawan menjadi faktor utama.

“Harus jelas medianya, perusahaannya, dan wartawannya juga harus punya kompetensi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa dasar utama dalam menjaga marwah pers adalah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga menyoroti pentingnya pendataan serta pengakuan organisasi pers melalui konstituen Dewan Pers.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa konstituen Dewan Pers merupakan organisasi wartawan maupun perusahaan pers yang diakui secara resmi sebagai bagian dari struktur pers nasional. Saat ini, terdapat 11 organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya PWI, AJI, IJTI, PFI, dan SMSI yang telah lolos verifikasi administratif.

BACA JUGA: Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Menurut Agus, keberadaan konstituen Dewan Pers sangat penting dalam mendorong sertifikasi kompetensi wartawan serta verifikasi perusahaan pers demi menjaga kualitas produk jurnalistik.

“Kalau perusahaan pers dan wartawannya tertib, maka produk jurnalistik akan lebih berkualitas, lebih dipercaya, dan tidak menjadi alat kepentingan yang merugikan publik,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait