KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyambut positif kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membuka peluang bagi Aceh untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, dengan nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Dalam surat itu, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Capaian Penting Perjuangan Aceh
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan capaian penting dari hasil perjuangan panjang berbagai pihak di Aceh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujar Nasir di Banda Aceh, Rabu (29/10/2025).
BACA JUGA: Deklarasi Green Policing Menggema: Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Aceh Hijau
Langkah Strategis Perkuat Peran Daerah
Menurut Nasir, langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah di sektor energi dan sumber daya alam. Melalui kerja sama dengan SKK Migas, Pemerintah Aceh melalui BPMA akan berperan dalam tiga bidang utama yakni; koordinasi dan pelaporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala, keterlibatan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, dan penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” lanjutnya.
Sinergi Aceh dan Pemerintah Pusat
Sekda Aceh menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kerja sama tersebut akan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
“Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” ujar Nasir. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








