4 Tahun Lebih Menunggu Kepastian Hukum, Jemaat IRC se-Indonesia Akan Turun ke Jalan

4 Tahun Lebih Menunggu Kepastian Hukum, Jemaat IRC se-Indonesia Akan Turun ke Jalan
Jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di lokasi Gereja. (ist)

Keraguan Polisi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi Gereja ( DPP GM BKAG), Samuel Marpaung yang selalu mengawal perkembangan kasus perusakan Gereja IRC menilai, adanya keraguan aparat kepolisian dalam menahan pelaku perusakan Gereja IRC.

“Padahal, pelaku terbilang telah melakukan tindak pidana delik aduan umum, yang merugikan banyak orang dalam hal ini jemaat Gereja IRC,” sebut lulusan Sarjana Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

GM BKAG meminta Polrestabes Medan untuk tidak ragu-ragu memberi percepatan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku. “Selama ini, kami (GM BKAG) masih komitmen untuk mengawal kasus Gereja IRC demi terpenuhinya kepentingan hukum. sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Polri yang Presisi dalam menegakan keadilan hukum,” ulasnya.

BACA JUGA: Guntur Mabun Minta Polisi Hentikan Aduan Pendeta Asaf Marpaung

Mengingat 4 tahun lamanya case ini, GM BKAG berharap, Polrestabes Medan menjalankan hal-hal yang telah ditetapkan pada gelar perkara sesuai petunjuk dari Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fatir Mustafa yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, seputar perkembangan kasus perusakan gereja IRC yang dilaporkan Pdt Dr Asaf T Marpaung sejak 16 Agustus 2022 hingga sekarang ini, belum ada memberikan komentar. (Wl/HT)

Bacaan Lainnya

Pos terkait