4 Tahun Lebih Menunggu Kepastian Hukum, Jemaat IRC se-Indonesia Akan Turun ke Jalan

4 Tahun Lebih Menunggu Kepastian Hukum, Jemaat IRC se-Indonesia Akan Turun ke Jalan
Jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di lokasi Gereja. (ist)

“Otak pelakunya saya kenal (inisial GTM). Sosok orangnya sangat arogan dan pantas dihukum akibat perbuatan yang telah melanggar hukum. Saya mewakili jemaat Gereja IRC minta polisi segera menahannya, agar memberikan efek jera bagi pelaku,” ucapnya didampingi Hasan Sarumaha, pengurus kaum bapak Gereja IRC.

Hasan mengkhawatirkan, jika pelaku perusakan Gereja IRC tak segera ditahan, maka kejadian seperti ini, jemaat takutkan akan terulang kembali. “Jika pelakunya tidak segera ditangkap dan ditahan, kejadian serupa dikhawatirkan akan terulang kembali, karena sebelumnya kasus seperti ini sudah pernah terjadi di Gereja IRC, namun tidak mengadukannya,” ungkapnya.

Kaleb Gordon Tobing yang menjabat Majelis Gereja IRC, meski terbilang lama proses penyidikan kasus perusakan Gereja IRC, namun kami mengapresiasi keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkapnya.

BACA JUGA: Jemaat Gereja IRC Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Perusakan Gereja IRC

“Mungkin baru hari ini datang keajaiban Tuhan, di mana tersangka perusakan Gereja IRC telah ditetapkan oleh polisi. Saya berharap, aparat hukum jangan takut untuk menegakan keadilan hukum. Kami sebagai jemaat Gereja IRC di seluruh Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pengadilan,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Pendiri/Pemimpin Gereja IRC, Pdt Dr Asaf T Marpaung mengaku telah menerima hasil perkembangan penyidikan kasus perusakan gereja IRC dari kepolisian.

“Informasi terakhir yang kita terima dari Polrestabes Medan berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/1482/VI/RES.1.10/2018/Reskrim, tanggal 11 Juni 2018,” sebut Pdt Asaf T Marpaung, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Artinya, tambah Ketua Umum DPP BKAG ini, tersangka dugaan perusakan Gereja IRC pada 14 Mei 2018 telah ada dan ditetapkan oleh penyidik.

“Jemaat Gereja IRC mengapresi dan berterimakasih kepada polisi yang atas kinerja yang profesional dalam mengungkap kasus ini. Saya berharap tersangkanya segera ditahan dan diseret ke meja hijau untuk diadili oleh penegak hukum. Proses pengungkapan kasus Gereja IRC ini sudah terbilang lama, yang berimbas pada munculnya keresahan jemaat dalam beribadah. Karena khawatir kembali terjadi perusakan gereja,” beber Pdt Dr Asaf T Marpaung.

Pdt Dr Asaf T Marpaung mengaku, karena munculnya keresahan para jemaat Gereja IRC, pekan depan rencananya akan turun ke jalan melakukan aksi damai ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut menuntut polisi segera menahan pelaku perusakan Gereja IRC.

“Saya sebagai Pembina/Pendiri Gereja IRC tidak dapat menahan aspirasi para jemaat untuk turun ke jalan. Hanya mendukung upaya jemaat meminta kepastian hukum. Rencananya, jemaat IRC di Medan akan melakukan long march dari Bundara SIB hingga Polrestabes Medan menyuarakan aspirasi, dan juga seluruh jemaat Cabang Gereja IRC dikabarkan akan turun ke jalan menggelar aksi damai di setiap daerah masing-masing se-Indonesia,” ujarnya.

Pos terkait