MEDAN | kliksumut.com – Tak terasa sudah 4 tahun lebih kasus perusakan Gereja Indonesia Revival Church (IRC) belum juga tuntas ditangan penegak hukum.
Jemaat Gereja IRC sudah menanti cukup lama penyelesaian kasus tersebut, agar kembali tentram dalam beribadah tanpa ada ‘usikan’ dari orang-orang tak bertanggungjawab.
“Kami (jemaat) meminta dan sangat berharap kepastian hukum kepada aparat penegak hukum di negeri ini, atas kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi sejak tahun 2018. Sudah 4 tahun lebih ini, jemaat menanti kasus ini terungkap,” jelas Rosta Siburian didampingi Ediman Nainggolan, Marisi Simatupang, Hasan Sarumaha dan Kaleb Gordon Tobing mewakili jemaat Gereja IRC, Jumat, 26 Agustus 2022.
BACA JUGA: Pendeta Asaf Marpaung Tantang Pengklaim Tanah Gereja IRC Tunjukan Warkah
Menurut keduanya, kasus perusakan Gereja IRC telah dilaporkan ke Polda Sumut dan kini penyidikannya dilimpahkan ke Polrestabes Medan oleh Pendiri/Pemimpin Gereja IRC, Pdt Dr Asaf T Marpaung, mewakili jemaat.
Keduanya mengaku kenal dengan ‘otak’ pelaku perusakan Gereja IRC. “Pelakunya merupakan mantan jemaat Gereja IRC yang telah keluar dari komunitas pada tahun 2015,” ungkap Rosta Siburian.
Namun, pelakunya belum tersentuh oleh hukum. “Pelakunya masih berkeliaran bebas hingga saat ini. Apakah, pelakunya kebal hukum?” tanya Ediman Nainggolan.
Kedua pendeta Gereja IRC ini sangat meyakini masih adanya keadilan hukum. “Kita yakin bahwa tidak ada orang yang bersalah yang kebal dengan hukum. Yang benar akan menang melawan ketidakadilan,” jelas jemaat Gereja IRC ini.
Jemaat sangat mengharapkan, pelaku perusakan Gereja IRC segera ditahan dan dibawa ke meja peradilan. “Pelaku perusakan rumah ibadah yang sudah mengganggu kenyamanan dan ketentraman jemaat dalam beribadah, harus segera diadili dan dihukum dengan ganjaran yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Ediman Nainggolan.
Marisi Simatupang yang juga jemaat Gereja IRC membidangi pengurusan kaum wanita mengaku mengenal sosok pelaku perusakan Gereja IRC.