332 Siswa MAN 2 Model Medan Diduga Tidak Bisa Ikut SNBP 2025, LBH Medan Desak Menteri Pendidikan Bertindak Tegas

332 Siswa MAN 2 Model Medan Diduga Tidak Bisa Ikut SNBP 2025, LBH Medan Desak Menteri Pendidikan Bertindak Tegas
Gerbang pintu sekolah MAN 2 Model Medan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dunia pendidikan Indonesia kembali dikejutkan dengan permasalahan serius. Sebanyak 332 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan diduga tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Hal ini terjadi akibat tidak selesainya pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), yang merupakan syarat utama pendaftaran SNBP.

PDSS, sesuai dengan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, merupakan sistem informasi yang menghimpun data nilai rapor siswa dan rekam jejak kinerja sekolah. Data ini menjadi acuan dalam menentukan kelayakan siswa untuk mengikuti jalur SNBP. Sayangnya, MAN 2 Model Medan diduga gagal menyelesaikan finalisasi PDSS, meskipun 332 siswanya telah dinyatakan eligible berdasarkan surat keputusan kepala sekolah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 5 Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Ditahan Kejatisu, LBH Medan Desak Tindaklanjut Dugaan Keterlibatan Plt. Bupati & Sekda

Kegagalan ini diketahui saat pihak sekolah menyampaikan status PDSS yang belum selesai dalam sosialisasi PDSS pada 3 Januari 2025. Kepala sekolah disebut telah berangkat ke Jakarta untuk mencari solusi, namun hingga kini belum ada kejelasan bagi siswa.

Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Tjikjik Sri Tjahjandarie, sebelumnya menegaskan bahwa batas waktu pengisian PDSS tahun ini hanya 25 hari, lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu, sehingga sekolah yang tidak menyelesaikan PDSS akan berdampak pada siswanya yang tidak dapat mengikuti SNBP.

LBH Medan Desak Perlindungan Hak Konstitusional Siswa
Menyikapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa permasalahan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional siswa, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C UUD 1945. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menyatakan bahwa setiap individu berhak memperoleh pendidikan yang layak dan mengembangkan diri demi masa depan yang lebih baik.

“Ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kami mendesak Menteri Pendidikan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan melindungi hak-hak siswa. Jangan biarkan 332 anak bangsa kehilangan kesempatan untuk meraih pendidikan tinggi akibat kelalaian administrasi,” ujar Irvan.

LBH Medan juga menuntut agar Menteri Pendidikan mengambil langkah tegas terhadap pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PDSS di sekolah ini juga perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

BACA JUGA: Berkas Tiga Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Lengkap, LBH Medan: Harus Segera Ditahan dan Dipublikasikan

Harapan bagi Masa Depan Siswa
Sebagai generasi penerus bangsa, 332 siswa MAN 2 Model Medan memiliki hak untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas. LBH Medan menegaskan bahwa permasalahan PDSS tidak seharusnya menjadi penghalang bagi siswa dalam mengejar cita-cita.

Permasalahan ini harus segera dituntaskan agar para siswa dapat melanjutkan langkah mereka menuju masa depan yang cerah. Pemerintah, melalui Menteri Pendidikan, diharapkan tidak hanya memberikan solusi konkret tetapi juga memastikan bahwa sistem pendidikan Indonesia lebih siap dalam menghadapi tantangan administrasi di masa depan. (KSC)

Pos terkait