3 Orang Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

3 Orang Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
at Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 Orang Komplotan Pelaku Curanmor

Dari tangan TSK diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan ke 3 (tiga) tsk mengakui perbuatannya, pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban.Keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).

BACA JUGA: Kapolres Belawan Terima Penghargaan Terbaik se-Sumut

Para pelaku Komplotan Curanmor tsb juga merupakan residivis,Tsk Ari Apriyansa alias Geleng sudah yang ke 5 (lima) kalinya berurusan dengan pihak yang berwajib sedangkan TSK Arjunsyah alias Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kali.

Saat ini para TSK menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.Imbuh Kasat Reskrim. (Hasan)

Pos terkait