Dari tangan TSK diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan ke 3 (tiga) tsk mengakui perbuatannya, pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban.Keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).
BACA JUGA: Kapolres Belawan Terima Penghargaan Terbaik se-Sumut
Para pelaku Komplotan Curanmor tsb juga merupakan residivis,Tsk Ari Apriyansa alias Geleng sudah yang ke 5 (lima) kalinya berurusan dengan pihak yang berwajib sedangkan TSK Arjunsyah alias Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kali.
Saat ini para TSK menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.Imbuh Kasat Reskrim. (Hasan)








