MEDAN | kliksumut.com – Pasca penangkapan pelaku terlibat Judi Online Avin BK, Polda Sumut menetapkan 14 orang tersangka dan 1 sebagai saksi usai penyidikan di Mapolda Sumut, Rabu (12/10/2022). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, ke 15 orang itu masing-masing memiliki peran berbeda.
“Benar, ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 2 orang sebagai marketing, 8 orang sebagai oprator atau CS, da 3 orang telemarketing,” ujar Kombes Hadi.
BACA JUGA: Kapoldasu: 80 Persen Keberhasilan Organisasi Ditentukan Perencanaan yang Baik
14 orang itu kini menjalani penahanan di RTP Mapolda Sumut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sbg tersangka dan telah dilakukan penahanan,” terang Hadi.
Sementara, 1 orang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK, bos judi online Cemara Asri yang telah jadi tersangka dan buronan interpol.
Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin.
Hadi menilai keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif. Mereka tak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik sebagai saksi.
Kata Hadi, jika mereka tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga Apin BK bertanggung jawab secara hukum.








