KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan berlangsung khidmat di gereja Lapas Batam dan dihadiri jajaran pejabat manajerial, petugas pemasyarakatan, serta warga binaan. Lapas Batam membuka acara dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2025. Kemudian Kapala Lapas (Kalapas) Batam, Yosafat Rizanto, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
BACA JUGA: Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Stasiun Tawang Semarang
Remisi sebagai Bentuk Apresiasi Negara
Mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Kalapas Batam, Yosafat Rizanto, membacakan sambutan menteri. Ia menegaskan bahwa negara tidak memaknai Remisi Khusus Natal sebagai hadiah semata, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif. Prilaku tersebut meliputi kedisiplinan, serta kesungguhan Narapidana dan Anak Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.
“Pemberian remisi mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Tentu semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Natal 2025: Anggota DPR RI Maruli Siahaan Tekankan Kasih dan Kerukunan
Momentum Refleksi dan Pembaruan Hidup
Dengan mengusung tema Natal Tahun 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Lapas Batam menjadikan momentum Natal sebagai sarana refleksi dan pembaruan hidup bagi warga binaan.
Melalui peringatan Natal dan pemberian remisi, Lapas Batam berharap warga binaan dapat mempersiapkan diri menyongsong masa depan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.
Komitmen Pemenuhan Hak Warga Binaan
Yosafat Rizanto juga menegaskan, Remisi Khusus Natal 2025 menunjukkan komitmen Kementerian Imipas dalam menjamin pemenuhan hak warga binaan. Hal itu sekaligus mendorong keberhasilan program pembinaan yang berkelanjutan di dalam lapas.
Pada Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Batam memberikan remisi kepada 111 orang warga binaan yang memenuhi seluruh persyaratan dari total 126 warga binaan Nasrani yang menjalani pembinaan di Lapas Batam. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








