KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP., menyoroti sejumlah tantangan dalam penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Menurut Yuda, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan.
Yuda mengatakan, praktik kendaraan bermuatan lebih atau berdimensi tidak sesuai ketentuan kerap terjadi pada sore hingga malam hari, ketika pengawasan dari petugas Balai Kementerian Perhubungan sudah berakhir.
BACA JUGA: Dishub Karo Bergerak Cepat! Lampu Jalan di Berastagi Kembali Terang Setelah Kabel Putus Diperbaiki
“Ini bermainnya malam hari, sore ke malam hari. Kenapa? Karena pada saat itu tidak ada lagi pengawasan. Orang balai cuma kerja dari jam 8 sampai jam setengah 5. Kami pun tidak bisa melakukan apa,” kata Yuda kepada kliksumut.com, Senin (28/9/2026).
Ia menyebut pemerintah pusat telah mencanangkan target Zero ODOL 2027. Namun, pemerintah daerah masih membutuhkan kejelasan mengenai bentuk keterlibatan dan kewenangan daerah untuk mewujudkan target tersebut.
Menurut Yuda, selama ini pembahasan bersama pemerintah pusat masih berkutat pada diskusi, kajian dan penerimaan masukan. Sementara itu, pemerintah daerah membutuhkan langkah konkret yang dapat diterapkan di lapangan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah ketersediaan dan kondisi alat timbang kendaraan. Yuda menyebut sejumlah timbangan yang ada sudah tidak terawat sehingga perlu mendapat perhatian.
Dishub Sumut juga sempat mengusulkan penggunaan timbangan portabel untuk membantu pengawasan kendaraan di daerah. Namun, usulan tersebut masih terbentur persoalan kewenangan antarinstansi.
“Kami rencana, boleh nggak kami beli timbangan portabel untuk memeriksa? Ada yang bilang tidak boleh. Balai Kementerian di daerah mengatakan boleh, tetapi di balai dengan kementerian sudah berbeda. Jadi itu tantangan,” ujarnya.
Yuda menegaskan persoalan ODOL tidak hanya menyangkut kepatuhan perusahaan angkutan, tetapi juga berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan.
Kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di jalan provinsi, kabupaten maupun kota dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan karena setiap jenis jalan memiliki kapasitas beban yang berbeda.
“Dampak dari ODOL ini sangat banyak bagi masyarakat, terutama bagi pemerintah, yaitu jalan dan fasilitas kita. Kita laranglah ODOL ini lewat di provinsi. Dia lewati jalan daerah, kabupaten, kota, rusak juga karena kekuatannya sudah berbeda-beda,” katanya.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Yuda menyebut sektor perkebunan, khususnya angkutan kelapa sawit, menjadi salah satu sektor yang banyak ditemukan menggunakan kendaraan dengan muatan berlebih.
Selain itu, aktivitas galian juga menjadi perhatian serius.
“Yang pertama itu perkebunan, kebun sawit. Dan yang paling parah itu galian,” ujar Yuda.
Menurutnya, kendaraan pengangkut material dari aktivitas galian tidak hanya berpotensi membawa muatan melebihi kapasitas, tetapi juga dapat menyebabkan material seperti pasir berjatuhan ke badan jalan.
Material tersebut kemudian terlindas kendaraan lain dan mengeras sehingga dapat mengganggu kondisi jalan serta keselamatan pengguna jalan.
Yuda juga menyoroti modifikasi dimensi bak kendaraan. Menurutnya, salah satu indikasi pelanggaran ODOL dapat terlihat dari dimensi bak yang tidak lagi sesuai dengan standar kendaraan ketika pertama kali dibeli.
“Dimensi baknya tidak sesuai dengan yang pada saat beli. Standar dinaikkan biasanya. Biasanya 70 sentimeter, tiba-tiba dinaikkan. Kemudian muatannya melebihi batasan ton baknya,” jelasnya.
Yuda berharap pemerintah pusat memberikan langkah konkret dalam penerapan Zero ODOL 2027 sehingga pemerintah daerah mengetahui secara jelas apa yang harus dilakukan di lapangan.
Menurutnya, apabila pemerintah pusat mengalami keterbatasan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan, pemerintah daerah dapat dilibatkan.
“Harapan kita, kita pengen adanya tindakan nyata sehingga kita tahu di daerah ini apa yang harus kami lakukan. Kalau memang pemerintah kementerian itu kekurangan SDM, ayo libatkan kami,” katanya.
BACA JUGA: Dishub Karo Bergerak Cepat! Lampu Jalan di Berastagi Kembali Terang Setelah Kabel Putus Diperbaiki
Ia meminta persoalan Zero ODOL tidak berhenti pada rapat, pengumpulan data maupun kajian.
“Kalau bisa apa tindakan nyatanya? Apa yang harus kami lakukan di daerah untuk melakukan? Kalau cuma data-data, data-data ya itu bisa saja kita lakukan. Cuma kan apa tindakan action-nya?” ujar Yuda.
Yuda mengatakan DPRD, khususnya Komisi D yang membidangi sektor terkait, juga telah mendorong pemerintah pusat agar persoalan kendaraan angkutan barang yang melanggar regulasi mendapat perhatian.
Ia berharap koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah dan pemerintah pusat terus diperkuat, termasuk dengan memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan kendaraan dengan muatan berlebih.
Yuda menambahkan, persoalan ODOL juga berkaitan dengan aspek keselamatan lalu lintas. Karena itu, penerapan kebijakan Zero ODOL membutuhkan pengawasan yang konsisten serta pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kita harapkan kawan-kawan DPR, khususnya Komisi D, sama-sama kita diskusi. Kita panggil perusahaan-perusahaan yang memang rata-rata pasti melebihi muatan,” pungkasnya. (KSC)








