Waspada! Pria Curi HP dengan Modus Minta Sedekah di Medan

Waspada! Pria Curi HP dengan Modus Minta Sedekah di Medan
MALING HANDPHONE: Warga Medan diimbau waspada, Roni Apul Aloho ditangkap karena mencuri HP dengan modus minta sedekah. (FOTO: Polsek Medan Area/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Warga Medan diimbau berhati-hati setelah Roni Apul Aloho (30), warga Jl. Datuk Kabu, Pasar III Tanah Garapan, Kelurahan Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, ditangkap polisi karena mencuri HP dengan modus berpura-pura minta sedekah.

Polisi Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Roni berdasarkan laporan korban, Indra Jaya (53), warga Jalan Halat Gang Thabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.

Kejadian bermula saat Indra Jaya memarkir sepeda motornya di teras rumah dan meletakkan HP di laci sebelah kiri motor, Senin (02/02/2026). Ketika cucu korban meminta HP, ia melihat laci kosong. Korban terbangun dan kaget menyadari HP miliknya hilang.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Tangkap Dua Maling Kabel PLN di Linge

Tak terima, Indra Jaya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Area. Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Bacaan Lainnya

Polisi Temukan dan Tangkap Pelaku di Jalan Menteng Raya

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Roni berada di Jl. Menteng Raya Gang Sosial, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tanpa menunggu lama, polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Roni dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pelaku berpura-pura minta sedekah dan begitu melihat HP korban, lalu diambil pelaku. Untuk mengambil HP tersebut, pelaku menggunakan sebatang kayu dengan panjang lebih kurang 1 meter,” jelas AKP Ainul Yaqin.

BACA JUGA: Maling Bobol Rumah Wartawan di Batubara, Polres Jangan Diam

Hasil Curi HP Digunakan untuk Judi Slot

AKP Ainul Yaqin menambahkan, Roni menjual HP hasil curian seharga Rp 450 ribu dan menggunakan uang tersebut untuk makan serta bermain judi slot. Polisi belum berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sepak terjangnya dan kemana barang hasil kejahatan dijual,” tegasnya. (KSC)

REPORTER: Jhonson Siahaan

Pos terkait