Dijelaskan Dermawan, pihaknya tidak melakukan aksi anarkis, melainkan hanya ingin menyampaikan tuntutan agar kawasan Bumper tidak ditertibkan oleh tim dari Pemprovsu, yang meliputi Satpol PP itu.
Rencana penertiban ini dikarenakan Pemprov Sumut yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang ada di kawasan Bumper Sibolangit. Diketahui masyarakat juga mengklaim memiliki hak atas tanah yang saat ini mereka tinggali sejak dulu. Di mana, masyarakat sebelumnya diberikan oleh negara pada tahun 1954 silam.
BACA JUGA: Terkait Lahan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut Tegaskan Penertiban Tidak Bisa Dihentikan
“Intinya kami tetap menolak, karena kami punya hak di sini. Sebelum merdeka orangtua kami sudah tinggal di sini dan kami punya surat yang menyatakan ini adalah milik warga,” ucap salah seorang warga dalam aksi yang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.
Dengan hal ini, masyarakat mengungkapkan jika mereka tetap mempertahankan hak tempat tinggal mereka dan tidak tinggal diam jika Pemprov kembali berusaha melakukan penertiban kembali. (Wl)








