“Kami mencoba dulu melayangkan surat tertulis ke Wali Kota langsung sebagain pembuat Perwal, kemudian ke anggota dewan, kalau memang ada solusi dari mereka bahwa bisa dikaji ulang Perwal itu untuk apa kita aksi, tapi kalau mereka tidak punya tanggapan, maka kami akan mengadakan aksi ke kantor Wali Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perindustrian dan perdagangan (Perindag) Kota Sibolga Hendra Darmalius mengatakan, Perwal yang baru ditetapkan tahun 2019 tersebut, bertujuan untuk meningkatkan PAD Sibolga yang mana tarif retribusi pasar sejak tahun 2012 dinilai berjalan ditempat.
“Jadi hasil pembahasan kami dengan para stakeholder dan Perindag, bahwa 2012 itu tak ada kenaikan, kita diharapkan ada peningkatan PAD, karena adanya peningkatan PAD diharapkan adanya pelayanan untuk dipasar itu ada peningkatan,” kata Hendra.
Pihaknya juga menuturkan bahwa kenaikan retribusi tersebut diberlakukan tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk kepentingan masyarakat umum.
Baca : Sibolga Harus Menjadi Tri Pusat Kota Demi Kesejahteraan masyarakat
“Jadi tidak semata-mata kami naikkan retribusi ini untuk kepentingan pemerintah saja, tapi nanti akan kembali juga ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya. (R)








