KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah diterima Istana. Namun, hingga saat ini, pembahasan secara resmi di tingkat pemerintah belum dilakukan.
“Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan ke Istana, tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA: 17 ASN di Pemkab Asahan Ikuti Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
KORPRI Dorong Kenaikan Usia Pensiun ASN Berdasarkan Jenjang Jabatan
KORPRI secara resmi mengusulkan kenaikan usia pensiun ASN, baik bagi pemegang jabatan struktural maupun fungsional. Usulan tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Ketua Umum KORPRI yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kompetensi ASN serta memberikan kepastian karier di usia lanjut.
“Bapak dan ibu mohon doa, kami sedang memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi anggota dan pengurus KORPRI kepada Presiden, DPR, dan Menpan-RB,” kata Zudan dalam pernyataan resminya yang dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (21/5/2025).
Rincian Usulan KORPRI: Jabatan Fungsional Utama Bisa Sampai 70 Tahun
Dalam usulan tersebut, BUP ASN diusulkan naik signifikan dengan rincian sebagai berikut:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun
– JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
– JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
– Administrator dan Pengawas (Eselon III & IV): 60 tahun
– Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
“Ini salah satu tujuannya untuk mendorong teman-teman ASN lebih fokus pada jabatan fungsional dan menjadikannya sebagai baseline karier,” tambah Zudan.
BACA JUGA: Wagub Sumut Surya Ikuti Rakor Pengangkatan CASN 2024 Bersama Mendagri Tito Karnavian
BUP ASN Saat Ini Diatur dalam UU ASN Tahun 2023
Sebagai informasi, saat ini ketentuan usia pensiun ASN masih diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu:
Jabatan Manajerial:-
– 60 tahun untuk pejabat tinggi utama, madya, dan pratama
– 58 tahun untuk administrator dan pengawas
Jabatan Nonmanajerial:
– Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
– 58 tahun bagi pejabat pelaksana
Respons Pemerintah Jadi Sorotan ASN
Usulan KORPRI ini menjadi perhatian besar di kalangan ASN, khususnya bagi mereka yang mendekati usia pensiun. Jika disetujui, kebijakan ini berpotensi memperpanjang masa pengabdian ASN secara signifikan, serta berdampak terhadap sistem pengembangan karier dan manajemen SDM di instansi pemerintahan. (KSC)








