REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali membuktikan komitmennya dalam menumpas kejahatan. Bertempat di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kasi Humas Iptu Pedoman Maha memaparkan keberhasilan timnya dalam mengungkap tiga kasus kejahatan besar yang meresahkan masyarakat, Jumat (23/5/2025).
Kasus Pencurian Rumah: iPhone Milik Warga Dicuri Saat Tidur
Kasus pertama menyasar rumah milik Hendri Sembiring (60), warga Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek. Peristiwa terjadi saat korban tertidur lelap pada Kamis dini hari (1/5/2025). Pelaku berhasil masuk dan membawa kabur barang-barang berharga termasuk satu unit iPhone.
BACA JUGA: Satlantas Polres Tanah Karo Dukung Upgrade CCTV Lalu Lintas RTMC Polda Sumut
“Hasil penyelidikan mengarah pada RS (34), petani asal Simalungun, sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh BRDS (27), dan ponsel curian dijual ke KSS (25), wanita asal Humbahas,” jelas AKP Ras Maju Tarigan.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, subsider Pasal 362 jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sindikat Curanmor Terungkap Berkat GPS di Sepeda Motor
Kasus kedua mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang menimpa seorang PNS asal Medan, Bela Maria Saragih (27). Motor korban hilang saat diparkir di Villa Taman Sibayak, Berastagi, pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Beruntung kendaraan dilengkapi GPS, sehingga berhasil dilacak ke Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang,” ujar Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi menemukan nomor rangka dan mesin sepeda motor telah diubah. Tiga tersangka, A (63), YFB (48), dan HS (38), diamankan di Medan. Mereka mengaku menerima bayaran untuk memodifikasi identitas kendaraan dan merusak kunci kontak.
“Motor berasal dari dua orang berinisial S dan D yang kini masih dalam pencarian (DPO),” tambah AKP Rasmaju.
Pasal yang menjerat mereka antara lain Pasal 363, 362, 55, 56, dan 480 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan: Sopir Truk Kayu Jadi Korban
Kasus ketiga terjadi pada Senin (19/5/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Korban bernama Wahyudi, sopir truk pengangkut kayu, menjadi korban pemerasan di Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe.
Pelaku berinisial VS (43), warga Kabanjahe, mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh korban membawa kayu ilegal. Ia meminta sebagian muatan sebagai “syarat” agar tidak memproses hukum lebih lanjut.
“Korban merasa janggal dan segera melapor. Setelah kami telusuri, dokumen pengangkutan kayu ternyata lengkap dan sah,” tegas AKP Rasmaju.
Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), Pasal 368 ayat (1), serta Pasal 53 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Police Go To School, Kasat Binmas Polres Karo Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Polres Tanah Karo Tegas Berantas Kriminalitas
“Pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkas AKP Ras Maju Tarigan.
Dengan langkah-langkah strategis dan respon cepat terhadap laporan masyarakat, Polres Tanah Karo terus hadir sebagai garda terdepan melawan kejahatan di wilayah hukumnya. (KSC)








