REPORTER: Swisma
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat umum untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU Wakil Masyarakat Periode 2025-2030.
“Pendaftaran dibuka mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Rabu, 9 April 2025,” kata Ketua Panitia Pemilihan, Dr. Muhammad Anggia Muchtar ST, MM.IT, Jumat (21/3/2025).
Anggia didampingi Sekretaris Panitia, Dr. dr. Muara Panusunan Lubis, M.Ked(OG), Sp.OG(K) mengatakan, peluang untuk masyarakat umum tersebut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2014 Pasal 25 tentang Statuta USU, yang menyatakan bahwa Majelis Wali Amanat merupakan salah satu organ penting di USU.
BACA JUGA: 2.512 Calon Mahasiswa Baru USU Lulus Jalur SNBP 2025 dari 31.900 Peminat
Dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah disebutkan, anggota MWA USU terdiri dari Menteri, Rektor, Wakil Senat Akademik dan Wakil Masyarakat, dengan salah satu kewenangan utama menetapkan keputusan terkait pemilihan dan pemberhentian Rektor.
Anggia yang juga didampingi anggota panitia lainnya, yaitu Dr. Rulianda Purnomo Wibowo, SP, Mec, Dr. Arida Susilowati, S.Hut, M.Si dan Ely Hayati Nasution, SS, M.Si memaparkan tahapan proses seleksi.
Proses seleksi calon anggota MWA USU Wakil Masyarakat diawali dengan pengumuman pendaftaran dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, penetapan calon, tahap pemilihan, dan diakhiri dengan pengajuan nama terpilih kepada Menteri.
Anggia juga menjelaskan, USU memiliki tiga pilar lembaga utama yang menjadi fondasi dalam pengelolaan dan pengembangan universitas, yaitu MWA, Senat Akademik (SA), dan Eksekutif (yang dipimpin rektor beserta jajarannya).
Keanggotaan MWA USU itu terdiri dari total 21 orang yang mewakili berbagai unsur penting dalam struktur universitas, meliputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai perwakilan pemerintah, rektor USU sebagai pimpinan eksekutif universitas.
Kemudian 8 orang perwakilan dari SA yang mewakili kepentingan akademik, serta 11 orang perwakilan masyarakat yang bertugas menyuarakan aspirasi publik.
Dari 1 anggota wakil masyarakat tersebut, 1 orang secara otomatis dijabat Gubernur Sumatera Utara berdasarkan posisinya (exofficio).
Sedangkan 10 anggota lainnya dipilih melalui proses seleksi ketat dan transparan yang dilaksanakan Senat Akademik.
MWA sebagai salah satu lembaga tertinggi, memegang peran yang sangat strategis dan krusial dalam menetapkan kebijakan umum universitas, termasuk arah pengembangan akademik, tata kelola keuangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan visi dan misi USU.
BACA JUGA: Viral… Dua Kelompok Tawuran di Jalan Halat, Seorang Bocah Tertusuk Sajam Di Badan
Proses pemilihan ini dirancang untuk memastikan bahwa anggota MWA yang terpilih mampu mewakili kepentingan masyarakat secara adil dan profesional.
Informasi lengkap mengenai berkas pendaftaran dan jadwal pelaksanaan kegiatan dapat diakses secara detail melalui laman resmi Senat Akademik USU di https://sa.usu.ac.id/penjaringanmwa.
Kelengkapan berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat panitia di kantor Senat Akademik USU, Jalan Universitas No. 36, Kampus USU, Medan, paling lambat pada Rabu, 9 April 2025, pukul 16.00 WIB atau dikirimkan secara daring ke alamat email: senat.akademik@usu.ac.id paling lambat pada Rabu, 9 April 2025, pukul 23.59 WIB. (KSC)








