Urus Surat Jalan Gratis di Pos Roro Telaga Punggur Batam, Begini Syarat dan Prosedurnya

Urus Surat Jalan Gratis di Pos Roro Telaga Punggur Batam, Begini Syarat dan Prosedurnya
SURAT JALAN GRATIS: Masyarakat yang hendak membawa kendaraan keluar dari Kota Batam kini dapat mengurus surat jalan secara gratis di Pos Roro 903 Telaga Punggur, tanpa dipungut biaya sepeser pun. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Masyarakat yang hendak membawa kendaraan keluar dari Kota Batam kini dapat mengurus surat jalan secara gratis di Pos Roro 903 Telaga Punggur, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pos 903 Satuan Lalu Lintas Roro Telaga Punggur, Aipda Hendrik, saat ditemui di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (21/10/2025).

“Pengurusan surat jalan di sini gratis. Tidak ada pungutan biaya apa pun,” tegas Hendrik.

BACA JUGA: Pemko Batam Dinilai Lamban Tertibkan Bangunan Liar di Row 30 Tanjunguncang, Pembangunan Jalan Umum Terkendala

Pentingnya Surat Jalan bagi Kendaraan Keluar Batam
Surat jalan ini diwajibkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat—terutama jenis pikap, yang hendak meninggalkan Batam menuju luar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Hendrik, penerbitan surat jalan bertujuan untuk mendata kendaraan yang keluar dari Batam serta mengantisipasi kendaraan hasil curian yang berusaha dibawa keluar daerah.

“Ini juga penting untuk masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman dengan membawa kendaraan. Surat jalan ini menjadi dokumen wajib,” tambahnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan 18 Kontainer Limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar

Syarat Mengurus Surat Jalan
Untuk mengurus surat jalan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berupa fotokopi dan asli STNK, KTP pemilik kendaraan, SIM aktif, kika kendaraan atas nama orang lain, wajib melampirkan surat kuasa.

Bacaan Lainnya

Selain itu, jika kendaraan masih dalam masa kredit, harus menyertakan surat rekomendasi/lembaga pembiayaan. Seluruh dokumen yang dilampirkan wajib dalam kondisi masih berlaku.

“Kami tidak menerima surat-surat yang sudah mati. Ini demi mencegah penyalahgunaan kendaraan, terutama yang berasal dari tindak kriminal,” jelas Hendrik.

BACA JUGA: Polsek Batuaji Gelar Razia Balap Liar di Depan Masjid Sultan, Warga Batam Dukung Langkah Tegas Polisi

Kendaraan FTZ dan Kendaraan Nasional
Untuk kendaraan dengan status Free Trade Zone (FTZ), masyarakat wajib terlebih dahulu mengurus izin ke Bea Cukai. Sementara itu, kendaraan nasional dapat langsung mengurus surat jalan di Satlantas Polresta Barelang atau di Pos Pelabuhan seperti Pos 903 Telaga Punggur.

“Semua kendaraan yang keluar Batam, baik ke kabupaten, kota, maupun provinsi lain, wajib memiliki surat jalan,” pungkas Hendrik. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait