
SAMOSIR | kliksumut.com – Ratusan pelaku pariwisata di Samosir mengaku kecewa kepada pemerintah pusat dan DPR-MPR RI atas rencana pembahasan RUU Pelarangan Minuman Keras (Miras) yang memasukkan tuak menjadi salah satu minuman keras.
“Kami dari komunitas pelaku pariwisata di Samosir saat ini sedang dalam proses melayangkan surat kepada Ketua DPR RI dan kepada Presiden Jokowi hingga kepada ketua MPR RI yang isinya tegas menyatakan menolak RUU ini. Karena sangat memukul dunia pariwisata secara khusus di Danau Toba,” kata perwakilan pelaku pariwisata Samosir, Ombang Siboro kepada kliksumut.com, Kamis (19/11/2020).
Ia menilai, RUU Miras tersebut telah mengingkari realitas masyarakat Batak yang lekat dengan kearifan lokal seperti lapo tuak berikut dengan berbagai tradisi budayanya. “Minuman keras apalagi minuman tradisional, tidak perlu di larang, hanya perlu di kendalikan,” tegasnya.
Baca juga : Effendi Simbolon: Pembangunan di Samosir Semakin Maju dan Sejahtera
Selain itu, Ombang menilai aroma pembahasan RUU Pelarangan Miras ini jangan terkesan memaksakan kehendak dan hanya kepentingan kelompok semata, apalagi menyinggung budaya atau kesukuan.
“Orang batak sudah tentu akan sangat tersinggung bila nantinya untuk minum tuak saja dilarang oleh negara, atau harus terlebih dahulu mengurus izin dari negaranya. Padahal, tuak bagi orang batak adalah kearifan lokal,” tambahnya.
Baca juga : Pembangunan Jalan di Samosir Diapresiasi Wisatawan dan Agen Wisata
Bagi orang batak, diakui Ombang, lapo tuak merupakan media sosial orang batak dalam berkomunikasi dan berinteraksi dan bukan hanya orang batak, suku-suku lain di Indonesia juga memiliki minuman tradisi lokal sehingga RUU ini dikuatirkan akan mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. (f sianturi)








