KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pada Senin (3/8/2026), penyidik menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari kantor pengacara Don Ritto (DR) di Jakarta Selatan, rumah Nurman Herin (NH) di Depok, hingga kantor empat perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
BACA JUGA: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Selain kantor Don Ritto dan rumah Nurman Herin, penyidik juga menggeledah kantor empat perusahaan, yakni: PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME
Seluruh lokasi tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan dan diduga memiliki keterkaitan dengan aliran aset maupun aktivitas yang sedang didalami penyidik dalam perkara TPPU tersebut.
Di hari yang sama, Tim 9 Kejagung juga memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Polri, termasuk barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA: Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ini Tugas, Wewenang, dan 12 Kasus Mega Korupsi yang Ditangani Kejagung
Kapuspenkum Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KSC)








