MEDAN | kliksumut.com – Team Pegasus Polsek Medan Baru bersama anggota Ditreskrimum Poldasu tangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Karya Sejati Kelurahan Polonia Medan.
Pelaku diamankan yakni warga Jalan Karya Sehati Gg. H Kel. Polonia Medan, berinisial V (19) dan SP (20).
Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, mengatakan kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 pukul 22.00 Wib, disaat korban Pitri Dwi Dahana Sukasman (26) bersama istrinya Maya Purnama Sari (29) warga Jalan Namo Rambe Psr. 2 Gg. Kelapa Sawit Deli Tua, melintas mengendarai mobil di Jalan Karya Sejati Medan Polonia, Rabu (12/6/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat melintas, korban nyaris menyenggol kedua pelaku yang sedang berdiri, hingga membuat pelaku marah dengan memukul dinding mobil sebelah kanan. Korban lalu keluar dari dalam mobil beserta istrinya,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip, Jumat (28/6/2019).
Aksi cek cok mulut pun terjadi ketika korban mempertanyakan kenapa mobilnya dipukul dan pelaku menjawab “abang (korban/red) mau tabrak saya (pelaku/red), hingga berujung pengeroyokan.
“Disitu kedua pelaku langsung menyerang secara bersama-sama dengan cara memukul ke arah wajah korban, Sedangkan pelaku V mengambil 1 (satu) buah pisau leipat warna hitam yang sebelumnya dikantongi pelaku dan kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah badan korban, hingga akhirnya korban tersungkur,” ujarnya.
Melihat korban sudah jatuh tersungkur, pelaku melarikan diri Ke Tanjung Selamat dan membuang pisau ke sungai Tanjung Selamat. Sedangkan korban dilarikan istri korban ke
RS. Bhayangkara Medan untuk mendapat perobatan.
“Setelah mendapat laporan dari istri korban, kemudian Team Pegasus Polsek Medan Baru yang dibantu dengan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap pelaku di rumah kos pelaku di Jalan
Muara Takus Medan,”jelasnya.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 170 Subs 351 (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun Penjara. (nico)








