KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang praperadilan terkait dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Medan kembali menyita perhatian publik. Dalam perkara bernomor 22/Pid.Pra/2026/PN.Mdn, pihak Termohon utama, termasuk Kapolri dan Kabareskrim, tercatat tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.
Sidang yang digelar pada Senin (27/4/2025) pukul 10.00 WIB tersebut beragendakan panggilan terakhir bagi Termohon I, II, dan IV, yakni Kapolri, Kabareskrim, dan Dirkrimum Polda Sumatera Utara. Selain itu, agenda juga mencakup pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh korban.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Andi Wijaya terhadap mantan istrinya, seorang ibu dua anak. Proses hukum telah berjalan hampir tiga tahun sebelum akhirnya Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 19 Januari 2026 dengan alasan tidak cukup alat bukti.
BACA JUGA: 5 Bulan Pascabencana Sumatera, LBH Medan Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Korupsi Penanganan
Namun, alasan tersebut dipersoalkan oleh pihak korban. Pasalnya, sebelumnya penyidik telah menetapkan Andi Wijaya sebagai tersangka berdasarkan surat resmi tertanggal 20 Juni 2024, setelah korban menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk saksi, dokumen, dan petunjuk lain.
Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan dinilai janggal dan tidak profesional. Pihak pemohon menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prosedur hukum, terlebih setelah adanya penetapan tersangka sebelumnya.
“Ini menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, bahkan terkesan berpihak,” ujar Irvan Saputra, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kepada kliksumut.com melalui keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Sorotan pada Ketidakhadiran Pejabat Polri
Ketidakhadiran Kapolri dan jajaran dalam sidang praperadilan ini turut menjadi sorotan. Secara hukum, ketidakhadiran setelah tiga kali pemanggilan dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses peradilan.
Pengamat menilai, sebagai pimpinan tertinggi institusi kepolisian, Kapolri seharusnya memberikan teladan dalam menaati hukum, termasuk menghadiri atau setidaknya mengirimkan perwakilan resmi dalam sidang.
Permohonan praperadilan ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Korban melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal, Evelyne Napitupulu, SH., MH, untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan penghentian penyidikan sebagai tindakan yang tidak sah.
BACA JUGA: LBH Medan Kecam Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo
Diduga Bertentangan dengan Regulasi
Penghentian penyidikan ini juga diduga bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk KUHAP, UU HAM, serta prinsip-prinsip internasional seperti ICCPR dan DUHAM.
Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti korban KDRT. (KSC)








