BINJAI | kliksumut – Dimana awal mulanya terjadinya pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis (01/6/2023) lalu sekitar pukul 01.30 dini hari atas nama korban bernama Tulus (40) yang berkerja sebagai karyawan swasta, sedang melintas di jalan anggur kelurahan bandar senembah Kecamatan Binjai Barat dan bermaksud untuk pulang ke rumahnya di Lk. V Beringin Blok.C No.81 Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (15/6/23).
Namun disaat sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Anggur Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat korban atas nama Tulus diikuti dan langsung dipepet oleh 6 (enam) orang laki-laki dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Dan salah satu terduga pelaku membawa senjata tajam berupa celurit kemudian mengayunkan celurit tersebut ke arah korban sehingga mengenai lutut/dengkul pada kaki kiri korban, kemudian terduga pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.
BACA JUGA: Dugaan Kriminalisasi Investor Tiongkok di Polres Binjai, Propam Poldasu Terus Menindaklanjuti
Kemudian korban mendatangi Polsek Binjai barat untuk membuat laporan polisi pada hari Jumat 2/6/2023. Setelah menerima laporan tentang kasus curas tersebut Kapolsek Binjai Barat AKP Antonius Pasta Sitempu,SH segera bentuk Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, kemudian Tim begerak dengan berbagi tugas.
Pada saat salah satu Tim melintas di Jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat (dekat kuburan) pada hari Senin 12/6/2023 kemarin, sekira pukul 00.10 wib, diikuti oleh 1 (satu) unit sp.motor merk Honda beat warna hitam BK 3493 RBB dengan berboncengan 3 (tiga) orang laki-laki.
Merasa curiga karena diikuti dari belakang Tim langsung memberhentikan sp.motor tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya, dan saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan Tim menemukan 1 (satu) bilah kerambit warna hitam yang selipkan pada bagian depan pinggang sebelah kanan, selanjutnya terhadap ketiga orang tersebut diboyong ke Polsek Binjai barat.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap ketiga orang laki-laki tersebut dan dianya mengaku sudah 2 (dua) kali melakukan tindakan yang serupa di wilayah hukum Polsek Binjai Barat serta menjualkan hasil kejahatannya untuk berpoya-poya.
BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap 2 Orang Bandar Jenis Extasi
Adapun inisial terhadap ketiga terduga pelaku yaitu; AK als DAL,(16) wiraswasta, FG als FERDI (15) wiraswasta, SW als DANA (17) dan ketiganya berdomisili di Dusun Tanjung desa cinta dapat Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah; 1 (satu) lembar STNK Sp.motor An. Desta Natalia Sitepu. Am. Keb, 1 (satu) unit Sp.motor honda beat warna hitam BK 3493 RBB, 1 (satu) bilah parang panjang, 1 (satu) bilah krambit warna hitam serta pakaian hasil uang kejahatan. Terhadap ketiga terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 365 Ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan,” tegas AKP Antonius Pasta Sitepu, SH. (LL)








