Tersangka Penikaman di Batam Ditangkap di Jambi, Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas Saat Melawan

Tersangka Penikaman di Batam Ditangkap di Jambi, Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas Saat Melawan
TERSANGKA PENIKAMAN: Tersangka penikaman, DS, terlihat meringis menahan sakit akibat dua betisnya ditembus peluru akibat melawan saat proses penangkapan. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM – KUALATUNGKAL – Tim Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil mengamankan DS (25), tersangka kasus penikaman yang menewaskan seorang warga di Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Pelaku ditangkap di Kualatungkal, Jambi, setelah sempat melarikan diri menggunakan kapal Roro dari Batam pada Minggu (5/10/2025).

Kapolsek Batuaji melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan tidak berlangsung mudah. Saat akan diamankan, DS melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kedua betisnya.

“Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Kami terpaksa mengambil tindakan sesuai prosedur agar tidak membahayakan,” ujar petugas di lokasi penangkapan.

BACA JUGA: Residivis Ancam Bunuh Ibunya, Pelaku Langsung Diamankan Polsek Medan Area

Luka di Tangan Akibat Perkelahian
Dalam kondisi terluka, DS terlihat menahan sakit saat ditanyai wartawan terkait luka di tiga jari tangan kanannya. Ia mengaku luka tersebut didapatkan saat perkelahian dengan korban.

“Ini dijahit. Kata dokter harusnya dioperasi, tapi enggak jadi,” ucap DS singkat sembari meringis, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA: Bebas Berkeliaran, Keluarga korban Penembakan Desak Polisi Segara Tangkap Pelaku

Kronologi Penikaman di Tanjung Uncang
Peristiwa penikaman yang menewaskan korban bernama Rudi (31), terjadi Sabtu (4/10/2025). Usai menikam korban, DS langsung melarikan diri ke luar kota.

Bacaan Lainnya

Korban sempat dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapat perawatan intensif, namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman terhadap motif penikaman, termasuk hubungan antara pelaku dan korban.

BACA JUGA: Istri Korban Penculikan dan Penganiayaan di Langkat Desak Polisi Bertindak: “Saya Ingin Suami Saya Ditemukan!”

Ancaman Hukuman Berat
DS kini ditahan di Polsek Batuaji dan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejadian tragis tersebut. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait