Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Eksekusi Terpidana RY

Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Eksekusi Terpidana RY
Eksekusi terpidana RY ke Lapas Kelas II Banda Aceh, Kamis (15/5/2025) sore. (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M.Alfryandi Hakim SH menyampaikan telah dilaksanakan Eksekusi pada Terpidana RY ke Lapas Kelas II Banda Aceh, Kamis (15/5/2025) sore.

Adapun hal ini sesuai dengan Putusan Kasasai Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 Oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Selatan Hary Verndanda Sirait, S.H. Bahwa Terpidana RY sebelum di Eksekusi ke Lapas Kelas II Banda Aceh telah menyetorkan Uang Pengganti dan Denda ke Kas Negara sebesar Rp 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).

BACA JUGA: Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

Kasi Intel juga menyampaikan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN tersebut dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024 tersebut, terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.

Ia juga jelaskan isi Putusan Kasasi bahwa Terdakwa RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA: Tim Inafis Polres Aceh Selatan Tindak Lanjuti Kebakaran Ruang Pustaka SDN 3 Asahan Cut

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah),” pungkas Hakim. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait