MEDAN | kliksumut.com – Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik/Disiplin atas nama Rahmad Januardi yang merupakan korban dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bantuan posko kebakaran di Propam Polda Sumut dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan : STLP/07/III/Propam, tertanggal 19 Maret 2021 memasuki babak baru. Terkait laporan tersebut akan dilakukan sidang disiplin oleh Propam Polrestabes Medan pada hari Kamis Tanggal, 29 Juli 2021 jam 09:00 Wib, di Aula Bhayangkara Lantai II, Jl. Haji Muhammad Said Medan No. 01 Medan. sebagaimana berdasarkan surat Panggilan Nomor: Sp.Gil/10/VII/HUK.12.10/2021/SI Propam, tertanggal 26 Juli 2021 terhadap saksi Pelapor.
BACA JUGA: LBH Medan Praperadilkan Kapolda Sumut dan Jajaranya, Terkait DPO Tidak Ditangkap dan Ditahan
“LBH Medan mendukung dan mendorong sidang disiplin yang akan dilakukan Propam Polrestabes Medan seraya meminta tindakan tegas tehadap terduga Pelanggar Displin/Kode Etik yaitu eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu. ALP. T, SH. Terkait laporan Propam tersebut LBH Medan menilai jika laporan yang telah memakan waktu yang sangat lama atau berlarut-larut (undue delay) yaitu 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan diduga tidak sesuai Prosedur serta tidak Profesional, oleh karenanya patut secara hukum diberikan tindakan tegas terhadap terduga pelanggar disiplin,” sebut Irvan Saputra.








