Terdakwa Cemburu Buta, Penganiayaan di Kost-Kosan Langkat Disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat

Terdakwa Cemburu Buta, Penganiayaan di Kost-Kosan Langkat Disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat
PN Stabat gelar persidangan memanggil saksi dan terdakwa (P-38). (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Suasana tegang meliputi ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat ketika terdakwa berinisial SU (42) dihadapkan dengan dakwaan penganiayaan terhadap Sri Wahyuni (36), yang terjadi di dalam kost-kosan korban di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat. Penganiayaan ini diduga terjadi karena api cemburu yang membara di dalam diri terdakwa.

Insiden yang mencengangkan itu terjadi pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22:15 WIB, ketika Sri Wahyuni baru saja kembali dari tempat kerjanya yang berjarak hanya sekitar 500 meter dari kost-kosan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, hubungan antara terdakwa SU dan Wira Hadi Putra (44), suami terdakwa sekaligus saksi dalam kasus ini, sudah berakhir sejak lama. Namun, SU tidak dapat menahan emosinya setelah melihat suaminya mengantar Sri Wahyuni pulang.

BACA JUGA: Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat 2023, Tak Ditahannya Tersangka Memicu Kriminalisasi Meilisya Ramadhani

Sri Wahyuni, penduduk Dusun II Parit Kaca Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, memberikan kesaksian di hadapan ketua majelis hakim Hj. Ziah Ul’Jannah Idris, SH, MH, pada Senin (28/10/2024). Dalam keterangannya, ia menggambarkan kekerasan fisik yang dialaminya. “Saat tiba di kost, terdakwa langsung menyerang saya. Rambut saya dijambak, tubuh saya dipukul dan ditendang sambil dia mengeluarkan kata-kata kasar,” ujarnya.

Kejadian tersebut meninggalkan luka fisik pada Sri Wahyuni, yang terbukti melalui hasil visum yang diserahkan ke pengadilan. “Saya mengalami luka di bagian tangan dan paha,” jelas Sri Wahyuni, seraya menegaskan bahwa hubungan dengan Wira hanya sebatas hubungan profesional antara karyawan dan majikan.

Wira Hadi Putra, yang turut menjadi saksi, juga memberikan kesaksian mendetail. Ia mengaku sudah tidak tinggal serumah dengan terdakwa SU selama satu tahun. Malam itu, ia hanya berniat mencarikan becak untuk Sri Wahyuni, namun tiba-tiba SU datang dan menyerang Sri. “Saya coba memisahkan mereka, tapi saya sedang menggendong anak kami, sehingga saya kesulitan melerai dan terpaksa meminta bantuan warga sekitar,” jelas Wira di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Pria Sirapit Kabupaten Langkat Diciduk Polda Sumut, Tekuni Bisnis Narkoba dan Picu Kericuhan Warga

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Stabat, hadir enam saksi lainnya yang memberikan keterangan mendukung korban. Dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hj. Ziah Ul’Jannah Idris, SH, MH, terdakwa SU menangis dan menyatakan penyesalannya di depan hakim.

Ketua majelis hakim menginstruksikan agar sidang lanjutan diadakan dua minggu ke depan untuk mendengarkan kesaksian lebih lanjut dan menyimpulkan bukti yang ada. Terdakwa SU, yang kini dititipkan di Rutan Tanjungpura, harus menanti hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan ini. (KSC)

Pos terkait