EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam upaya mencari keadilan hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menangani kasus besar terkait sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 569/Tanjung Anom. Perkara ini, yang telah diputuskan musyawarah majelis pada 21 Oktober 2024, melibatkan konflik antara Razali Husein sebagai Tergugat II Intervensi dan Rosman Ali Nasution sebagai Penggugat. Sengketa mencakup tanah seluas 4.443 meter persegi, dengan lokasi yang terletak di Tanjung Anom.
Razali Husein, melalui kuasa hukumnya Dedi Ismanto, S.H., M.Kn., C.LA., C.RA., C.PM., C.HCA., serta Pettrus Oberlin Laoli, S.H., dari LAW FIRM D I P O L & PARTNERS, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding pada 29 Oktober 2024 atas pekara nomor 67/Pdt.G/20224/PTUN.Mdn untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan surat kuasa khusus No. 01/VI/LDP/2024 tertanggal 19 Juni 2024, tim kuasa hukum dari Medan Marelan tersebut menyatakan akan terus berjuang berdasarkan prinsip keadilan.
BACA JUGA: PTUN Tunda Pembacaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres
Empat Poin Pembelaan Utama dalam Banding
Dalam pernyataan resminya, Dedi memaparkan empat poin pembelaan yang menjadi dasar pengajuan banding Razali Husein:
1. Kepatuhan Terhadap Proses Hukum
Mereka menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati seluruh proses hukum, termasuk tahapan banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK), hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
2. Status Banding yang Sedang Berlangsung
Klien mereka, Razali Husein, telah secara resmi mengajukan banding pada 29 Oktober 2024 atas pekara nomor 67/Pdt.G/20224/PTUN.Mdn dan putusan PTUN Medan dalam perkara ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan dan hak untuk memperoleh keadilan hukum yang transparan dan adil.
3. Posisi Obyek Sengketa
Mereka mengklarifikasi bahwa obyek sengketa tidak berada di area SPBU Tanjung Anom, melainkan di belakang SPBU tersebut. Mereka menyatakan bahwa beberapa pemberitaan di media telah memuat informasi yang berlebihan, mengingat perkara ini masih dalam tahap banding dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

4. Imbauan untuk Menjaga Keakuratan Informasi
Dedi Ismanto dan Pettrus Oberlin Laoli juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memberikan pernyataan menyesatkan yang dapat mengaburkan fakta hukum. Mereka menegaskan bahwa putusan terkait No. 141/Pdt.G/2017/PN LBP tertanggal 15 Maret 2018 adalah putusan verstek yang tidak menguji materi pokok perkara.
5. Operasional SPBU Tetap Berjalan
Menurut pihak kuasa hukum, SPBU yang bersangkutan dapat tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Mereka memastikan bahwa obyek sengketa ini berbeda dengan yang diungkapkan dalam beberapa pemberitaan, sehingga tidak berpengaruh terhadap operasional SPBU yang telah berjalan.
BACA JUGA: 11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa PPPK Langkat 2023 di PTUN Medan
Peringatan untuk Menghindari Pemberitaan Menyesatkan
Tim kuasa hukum Razali Husein mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan atau mempengaruhi persepsi publik terkait perkara ini. “Langkah banding ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap prinsip keadilan dan untuk memastikan hak klien kami terlindungi di mata hukum,” tegas Dedi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sengketa properti yang bernilai tinggi serta kompleksitas hukum yang membutuhkan proses panjang dan detail. Pihak kuasa hukum berharap bahwa upaya banding ini akan memberikan hasil yang adil dan melindungi hak-hak Razali Husein dalam persidangan yang lebih tinggi. (KSC)