“Kami dari Komisi III DPRK Aceh Utara telah melakukan berbagai Upaya mulai dari pertengahan tahun 2020 lalu, dengan pemerintah aceh dan hasilnya juga telah kami presentasi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara begitu juga dengan tim migas sendiri. Dalam hal ini untuk kelanjutannya kami baru mendapatkan kabar dari media yang bahwa gubernur Aceh dan juga Dirut PEMA dan juga Dirut PT PL sudah melakukan tandatangan kerja sama antara PT PEMA dan PT PL,” terang Abu.
Dalam hal ini dirinya selaku ketua Komisi III dan juga anggota DPRK Aceh Utara sangat kecewa kepada Pemerintah Aceh yang telah melakukan pembohongan terhadap pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Bupati Aceh Utara Serahkan LKPD Unaudited 2020 Kepada BPK RI
“Yang kita sesal kan dimana sebelumnya direktur PT PEMA dan Juga Kadis ESDM Aceh mendesak kita untuk segera merubah PD Pase Energi Untuk menjadi PT Pase Energi,” ungkapnya.
Dan saat ini sudah melakukannya, memang waktu itu secara aturan harus ada perusahaan BUMD untuk bisa digandeng dengan PT.PEMA, memang saat itu sudah minta waktu untuk mempersiapkan semuanya.
“Namun saat ini Pemerintah Aceh tidak memeberi kabar apapun kepada pemerintah Aceh Utara, tapi tiba -tiba PT.PL yang di gandeng,” tegas Razali Abu.
Baca juga: Wakil Bupati Aceh Utara Harapkan Sengketa Sosial Dapat Diselesaikan di Gampong
Dirinya selaku ketua Komisi III mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara untuk segera melakukan langkah terbaru agar bisa terlibat langsung dalam pemgelolaan blog B bersama PT.PEMA .
“Dan kalau perlu nantinya kita akan menyurati pihak Pemerintah Aceh untuk mempertanyakan apa yang akan diberikan untuk Aceh Utara,” jelasnya. (Syahrul)








