LHOKSUKON | kliksumut.com – Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu, 10 Maret 2021.
Dokumen LKPD Pemkab Aceh Utara tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Arief Agus, SE, MM, Ak.CPA, di Banda Aceh. Turut mendampingi Bupati H Muhammad Thaib di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara Dra Salwa dan Inspektur M Nasir, SSos, MSi.
Dokumen yang diserahkan itu meliputi Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Wakil Bupati Aceh Utara Harapkan Sengketa Sosial Dapat Diselesaikan di Gampong
Laporan LKPD itu disebut Unaudited karena laporan keuangan belum dilakukan audit secara terinci oleh pihak BPK. “Nanti setelah audited, baru keluar opini dari BPK,” ungkap Kepala BPKD Dra Salwa.
Usai menyerahkan dokumen kepada BPK, Bupati H Muhammad Thaib secara terpisah menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada jajaran Forkopimda dan seluruh Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja sama selama penyusunan laporan keuangan Aceh Utara.








