Tekab Polsek Kotarih Berhasil Tangkap Bandar Sabu

KOTARIH | kliksumut.com – Berkat informasi dari warga tentang adanya bandar sabu di Desa Rumbun dunia yang sangat meresahkan,Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Kotarih, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan dan penangkapan 20-3-2020.

Bacaan Lainnya

Tersangka JD alias Jeni (28 thn) warga Dusun I Desa Rubun dunia Kecamatan Kotarih Sergai, setelah ditangkap Tekab Polsek Kotarih dikediamannya Jeni tidak mengakui memilki Narkoba jenis sabu.

Baca juga : Sat Lantas Polres Sergai Berbagi Kepada Warga

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.SH,M.Hum, Sabtu 21-3-2020 menjelaskan bahwa JD alias Jeni setelah ditangkap tidak mengakui ada memiliki Sabu tapi setelah digeledah kediamannya di saksikan Perangkat Desa Rubun dunia, Rudi Sitepu,dan orang tua tersangka Jeni, Jahian Damanik, berkat kegigihan,Polisi berhasil menemukan barang bukti.

“Empat lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran putih yang diduga sabu di dalam kantong celana Jeni yang sedang tergantung di kamar mandi Jeni, Selain itu polisi juga menemukan tujuh lembar plastik klip transparan ukuran kecil kosong ,serta satu pipet warna putih transparan dan satu kaca pirex yang terpasang karet dot beserta satu lembar tissu warna putih,satu kotak rokok mild,plastik kantongan warna putih transparan dan satu celana pendek warna hitam,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.SH,M.Hum.

Baca juga : Polres Sergai Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Polsek Kotarih ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan Pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Budi Lubis)

Pos terkait