KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Sugianto Makmur, angkat bicara terkait kekisruhan tarif parkir di Kota Medan yang semakin meresahkan masyarakat. Ia menyoroti dugaan kolusi antara oknum Dinas Perhubungan (Dishub) dengan organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menguasai lahan parkir di sejumlah titik strategis di kota Medan.
“Saat ini, banyak laporan masyarakat yang masuk. Tarif parkir dinaikkan sepihak tanpa sosialisasi yang jelas. Bahkan, ada spanduk kecil bertuliskan tarif parkir terbaru yang memuat logo Pemko Medan. Jika diminta karcis, ada yang memberikan fotokopi tarif, ada juga yang memberikan karcis dengan cap yang dibuat sendiri. Ini benar-benar membingungkan masyarakat,” ujar Sugianto kepada kliksumut.com, Selasa (11/2/2025).
BACA JUGA: Parkir di Kota Medan: Pilih Rp 3.000 Tanpa Karcis atau Rp 5.000 Pakai Karcis Berstempel?
Ia menegaskan, aturan terkait tarif parkir yang berlaku seharusnya diumumkan ulang oleh Pemerintah Kota Medan. Peraturan wali kota (perwal) terkait tarif parkir belum dicabut, sehingga sesuai aturan, masyarakat yang memiliki stiker bebas parkir tidak perlu membayar biaya parkir. Namun, kenyataannya di lapangan, hal ini tidak diindahkan oleh oknum-oknum petugas parkir.
Pengutip Parkir Tanpa Identitas Resmi
Sugianto juga mengkritisi minimnya identitas resmi pada pengutip parkir di lapangan. Banyak dari mereka yang tidak lagi menggunakan rompi atau kartu pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah petugas resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum Dishub.
“Ini seperti praktik liar yang dibiarkan. Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh aksi-aksi premanisme berkedok jasa parkir,” tegasnya.
Tarif Tinggi dan Praktik Diskriminasi
Masalah tidak berhenti pada tarif parkir yang tidak wajar. Sugianto menyoroti adanya laporan diskriminasi di beberapa wilayah yang mayoritas dihuni oleh warga keturunan Tionghoa. Di kawasan tersebut, tarif parkir mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Ini sangat rasis dan memberatkan. Tarif parkir yang terlalu tinggi di kawasan tertentu jelas bentuk pemerasan kepada masyarakat. Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan konflik sosial yang lebih besar,” tegas Sugianto.
Desakan kepada Pemko Medan
Sugianto meminta Pemko Medan untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap praktik parkir liar ini. Ia juga mendesak agar aturan resmi terkait tarif parkir diumumkan ulang kepada masyarakat melalui media massa dan sosial media untuk menghindari kebingungan.
BACA JUGA: Ombudsman RI Lakukan Pemeriksaan Terkait Parkir Berlangganan di Medan
“Masyarakat membutuhkan kejelasan dan perlindungan. Pemko Medan tidak boleh membiarkan rakyatnya menjadi korban pemerasan dan ketidakpastian,” pungkasnya.
Diharapkan, Pemko Medan dapat segera menindaklanjuti persoalan ini dengan serius, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat kembali terjaga. (KSC)