Parkir di Kota Medan: Pilih Rp 3.000 Tanpa Karcis atau Rp 5.000 Pakai Karcis Berstempel?

Parkir di Kota Medan: Pilih Rp 3.000 Tanpa Karcis atau Rp 5.000 Pakai Karcis Berstempel?
Karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir di Kota Medan. (kliksumut.com/tim)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perparkiran kembali menjadi sorotan. Belum tertibnya administrasi di sektor ini memunculkan dua versi tarif parkir yang diberlakukan oleh juru parkir, yakni Rp 3.000 tanpa karcis dan Rp 5.000 dengan karcis berstempel.

Praktik ini terungkap pada Senin malam, 10 Februari 2025, di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di depan Kantor Lurah Denai. Seorang pengguna kendaraan roda empat yang hendak meninggalkan lokasi parkir diminta membayar Rp 3.000. Namun, ketika ia meminta karcis parkir, juru parkir menyerahkan karcis lama dengan stempel yang menunjukkan tarif Rp 5.000.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ombudsman RI Lakukan Pemeriksaan Terkait Parkir Berlangganan di Medan

Saat dimintai keterangan, juru parkir tersebut menunjuk sebuah spanduk yang terpasang di lokasi, bertuliskan peraturan yang menyatakan bahwa tarif parkir dengan karcis adalah Rp 5.000, sementara tanpa karcis hanya Rp 3.000.

“Itu spanduknya, Pak. Kalau pakai karcis lima ribu, kalau tak pakai tiga ribu. Ini aturan dari Dishub,” ujar pria juru parkir berambut panjang dengan percaya diri.

Juru parkir tersebut juga menegaskan bahwa praktik tersebut sudah sesuai peraturan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Bahkan, ia mempersilakan pengguna jasa parkir untuk memverifikasi aturan tersebut ke pihak Dishub.

“Kalau Bapak tak percaya, tanya saja ke Dishub, atau viralkan pun tak apa. Memang itu peraturannya dari Dishub,” tambahnya.

Ketidaktertiban Administrasi Mengancam PAD Kota Medan

Fenomena ini menunjukkan adanya potensi kebocoran pada pendapatan dari sektor parkir di Kota Medan. Jika dibiarkan, ketidaktertiban administrasi ini berisiko merugikan pemerintah daerah. Perbedaan tarif serta penggunaan karcis berstempel yang terkesan asal-asalan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Pemko Medan.

Pratisi Hukum menyarankan agar Pemko Medan segera melakukan audit terhadap sistem perparkiran untuk memastikan setiap rupiah yang dihasilkan dari retribusi parkir masuk ke kas daerah secara transparan dan akuntabel.

“Jika tidak segera dibenahi, ketidaktertiban ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi PAD Kota Medan. Pemerintah harus memastikan sistem perparkiran berjalan sesuai aturan,” ujar Rion Arios, S.H., M.H yang merupakan salah seorang pengacara dar KARA Lawyers saat dihubungi kliksumut.com, Selasa (11/2/2025).

Harapan Warga untuk Perbaikan Sistem

Warga Kota Medan berharap pemerintah setempat dapat segera menindaklanjuti masalah ini. Selain untuk meningkatkan PAD, penertiban juga bertujuan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tarif parkir yang berlaku.

BACA JUGA: Parkir Berlangganan Viral dan Ribut Dengan Pemilik Kendaraan, DPRD Medan Bantah Lakukan Ketuk Palu

“Kalau memang ada aturan seperti itu, seharusnya ada sosialisasi yang jelas. Jangan sampai warga merasa dibebani biaya yang tidak sesuai,” keluh seorang pengguna parkir, Irwan kepada kliksumut.com, Selasa (11/2/2025).

Penertiban sistem perparkiran di Kota Medan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apakah Pemko Medan dan Dishub akan segera merespons masalah ini? Warga menantikan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. (KSC)

Pos terkait