JAKARTA | kliksumut.com – Sempat beberapa waktu terakhir ramai soal sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari beras, daging, gula, garam, buah, sayuran hingga bumbu-bumbuan. Pihak Direktorat Jenderal Pajak berusaha memberikan penjelasan terkait hal ini melalui akun Instagramnya seperti dikutip Minggu (13/6/2021).
Dikutip kliksumut.com dari cnbcindonesia.com bahwa fasilitas PPN saat ini hanya bersifat pukul rata untuk semua barang. Misalnya saja beras. Bebas pajak diberlakukan untuk beras dengan kualitas paling rendah hingga sangat premium.
Baca juga: Tidak Pro Rakyat, Anggota DPD RI Minta Pemerintah Pikir Ulang Tentang Pajak Sekolah dan Sembako
Begitu juga dengan daging wagyu. Fasilitas sama dengan daging sapi biasa yang dijual di pasar tradisional.
Contoh lainnya adalah di sektor pendidikan. Les privat berbiaya tinggi serta pendidikan gratis juga sama-sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak.
Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN tidak tepat sasaran. Bahwa barang atau jasa yang dikonsumsi oleh kelas atas dengan kelas bawah sama-sama tidak dikenakan pajak.
Tambahnya lagi, padahal menurut Ditjen Pajak, harusnya kelas bawah yang mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Salah satunya lewat revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Aturan itu akan berisi konsep reformasi perpajakan yang juga meliputi sistem PPN.







