KLIKSUMUT.COM | KARO – Selama lebih kurang enam tahun memendam bayangan rasa takut,akhirnya sebut saja Bunga (18) seorang perempuan warga Kecamatan Kabanjahe yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah angkatnya sendiri memberanikan mengungkap derita yang dialaminya.
Kasus yang telah berlangsung kurang lebih enam tahun ini sedang ditangani Satres PPA Polres Karo,kekerasan ini dialami Bunga sejak masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar atau sekitar usia 10 tahun.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh ayah angkatnya berinisial S (40) seorang wiraswasta yang juga merupakan suami dari kakak kandung ibu korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui telah diasuh keluarga tersebut sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Namun, hubungan yang seharusnya memberikan perlindungan justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan.
BACA JUGA: Polres Karo Ungkap Dua Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak, Sembilan Tersangka Ditahan, Satu Remaja Tewas
Peristiwa pertama diduga terjadi pada tahun 2018 dan terus berulang hingga terakhir kali terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.
Selama bertahun-tahun, korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari tersangka. Pelaku disebut mengancam tidak akan lagi mengurus korban sebagai wali, termasuk menghambat pengurusan berbagai dokumen penting setelah korban lulus sekolah.
Ancaman tersebut, ditambah relasi kuasa sebagai orang tua angkat, membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya sehingga memilih memendam penderitaannya sebagai korban kekerasan seksual.
Fakta itu akhirnya terungkap setelah ibu angkat korban, yang sebelumnya tidak mengetahui kejadian tersebut, menasihati korban terkait sikapnya. Momen itu dimanfaatkan korban untuk menceritakan seluruh pengalaman pahit yang selama ini disembunyikan. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.
Petugas kemudian mengamankan tersangka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres PPA IPTU Tina, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Rangkaian Kegiatan Jamda Pramuka Sumatera Utara XI Tahun 2026
“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (KSC)
Reporter: Herman Harahap/Jaya Surbakti








