KLIKSUMUT.COM | KARO – Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan atas kasus yang menyebabkan satu remaja meninggal dunia dan enam remaja lainnya mengalami luka-luka.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi mengenai seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan sejumlah luka di tubuh yang diduga akibat tindak kekerasan.
BACA JUGA: Hasil Perkembangan, Polres Karo Tahan 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Remaja di Pos Retribusi Gunung Sibayak
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap rangkaian kejadian yang ternyata melibatkan dua perkara penganiayaan.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan bahwa perkara ini tidak hanya menyebabkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.
Perkara pertama merupakan penganiayaan yang menyebabkan RCS (17), remaja asal Kota Medan, meninggal dunia.
Sementara perkara kedua menimpa enam korban lainnya, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) yang mengalami luka-luka, terutama di bagian kepala.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan wisata Gunung Sibayak.
Informasi tersebut kemudian memicu aksi main hakim sendiri oleh para pelaku yang merupakan warga setempat, termasuk salah seorang petugas retribusi.
“Para pelaku secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak,” jelas Kapolres.
Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, para pelaku kembali memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan tersebut beberapa waktu sebelumnya.
Korban kemudian dijemput di kawasan Desa Tongging dan dibawa kembali ke Gunung Sibayak. Di lokasi itu korban kembali dianiaya secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Polres Karo menetapkan sembilan tersangka masing-masing berinisial: RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z dan OS.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan berbagai cara, mulai dari mengikat korban, memukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, memukul menggunakan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban dengan api rokok.
Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia, sedangkan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Satu potong selang warna biru, Tiga buah tali pinggang warna hitam. dan Satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa.
Untuk perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat dengan:
– Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
– Subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
– Subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA: Polsek Berastagi Serahkan Terduga Pelaku ke Polres Karo, Kasus Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak Masih Didalami
Kapolres: Jangan Main Hakim Sendiri
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi di Gunung Sibayak.
Menurutnya, hasil penyidikan sementara menunjukkan peristiwa dipicu oleh informasi mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata, bukan karena persoalan retribusi.
“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta memastikan situasi keamanan di Kabupaten Karo tetap kondusif.
“Kami menjamin keamanan wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Silakan berwisata dengan nyaman karena Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP Pebriandi Haloho. (KSC)
Reporter: Jaya Surbakti – Herman Harahap








