Sistem Coretax Ganggu Aliran Dana Pengusaha, APINDO: Cash Flow Kuartal I-2025 Tersendat!

Sistem Coretax Ganggu Aliran Dana Pengusaha, APINDO: Cash Flow Kuartal I-2025 Tersendat!
Foto: Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Aliran dana pelaku usaha nasional terganggu akibat gangguan sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menyebabkan penerbitan faktur pajak yang menjadi bagian penting dari proses invoice terhambat, hingga berdampak pada kelambatan aktivitas ekonomi di kuartal pertama 2025.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, mengungkapkan bahwa sebelum Coretax diterapkan, penerbitan faktur pajak melalui sistem seperti e-Faktur bisa mencapai 60 juta faktur per bulan. Namun sejak Coretax diimplementasikan pada 1 Januari 2025, angka tersebut anjlok hingga hanya separuhnya.

BACA JUGA: Masih Awal Tahun, APBN Sudah Defisit Rp31,2 Triliun

“Sekarang hanya sekitar 30-40 juta faktur yang berhasil diterbitkan. Artinya, setengah tagihan atau invoice tidak bisa dilakukan dengan baik,” ungkap Ajib dalam Media Briefing Apindo, Selasa (13/5/2025).

Ajib menegaskan, terganggunya penerbitan faktur otomatis membuat proses penagihan atau invoice di level perusahaan menjadi lambat. Akibatnya, arus kas (cash flow) pelaku usaha turut terdampak signifikan selama triwulan pertama tahun ini.

“Cash flow jadi terganggu, karena invoice yang seharusnya bisa masuk bulan ini, malah tertunda ke bulan depan atau bahkan lebih lama. Ini yang memperlambat laju ekonomi nasional,” tambahnya.

DJP Klaim Coretax Terus Diperbaiki

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui data resmi menyebut bahwa Coretax terus mengalami penyempurnaan. Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, sistem ini telah memproses sebanyak 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025.

Rinciannya, untuk masa pajak Januari sebanyak 60.344.958 faktur, Februari 64.276.098 faktur, Maret 62.570.270 faktur, dan April mencapai 11.667.732 faktur—angka ini masih bisa bertambah hingga batas akhir penerbitan pertengahan Mei 2025.

DJP juga mencatat bahwa sistem Coretax sempat mengalami lonjakan latensi atau waktu tunggu hingga 9,368 detik pada 15 April 2025. Namun, kondisi tersebut berhasil diturunkan menjadi 0,102 detik per 18 April 2025. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh tingginya volume faktur yang masuk.

BACA JUGA: Penggunaan NIK sebagai NPWP Diundur jadi 1 Juli 2024

Apindo Desak Evaluasi dan Perbaikan Menyeluruh

Ajib Hamdani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Coretax agar tidak terus menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Menurutnya, bila hambatan ini tidak segera ditangani, maka bukan hanya cash flow yang terganggu, melainkan juga kepercayaan dunia usaha terhadap transformasi digital perpajakan.

“Pengusaha berharap digitalisasi perpajakan itu memudahkan, bukan justru menghambat. Maka dari itu, Coretax harus dibenahi, jangan sampai masalah teknis menurunkan produktivitas ekonomi nasional,” pungkas Ajib. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait