Simpan Sabu Milik Suami, IRT Dibekuk Polisi

Simpan Sabu Milik Suami, IRT Dibekuk Polisi
IRT: Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MB (44) warga Kelurahan Pintu Padang Raya II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel diamanakan di Mako Polres Tapsel. (FOTO| Ist)

EDITOR: Bambang Nazaruddin | REPORTER: Rahmat Khairul Daulay

PADANGSIDIMPUAN | KLIKSUMUT.COM – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MB (44) warga Kelurahan Pintu Padang Raya II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dibekuk polisi dikarenakan menyimpan narkotika jenis sabu diduga milik suami.

Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba AKP Salomo Sagala, S.H kepada awak media melalui pres realesenya, Jum’at (1/3/2024).

BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Pekuburan Umum

Lebih lanjut, Salomo Sagala menjelaskan, penangkapan tersebut pada Rabu (28/2/2024) berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya tentang maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut.

“Saat melakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti, termasuk paket sabu seberat 25 gram,” terang Salomo Sagala.

Dalam pengakuan, MB yang berpendidikan terakhir SD ini mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik suaminya. “Tersangka mengaku sabu tersebut milik suaminya, berinisial R, yang diperoleh dari Desa Sidadi, Tapsel,” ujar Salomo Sagala.

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu di Padang Matinggi

Lanjut Salomo Sagala menjelaskan, Saat ini, tersangka MB telah diamankan dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait