REPORTER: Ahmad Zulfikar
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Temuan senjata api jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dipastikan memiliki izin resmi. Senjata tersebut terdaftar sebagai senjata bela diri yang legal. Hal ini disampaikan Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Hanjaya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Intelkam Mabes Polri dan Intelkam Polda Sumut. Hasilnya, senjata api yang ditemukan di rumah Topan Ginting memiliki izin kepemilikan yang sah.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Medan
“Pada intinya, senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut adalah legal. Izin diterbitkan oleh Intelkam Mabes Polri dan diawasi Intelkam Polda Sumut,” tegas Hanjaya.
Lebih lanjut, Hanjaya menjelaskan bahwa Topan Ginting menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026. Senjata api tersebut dipastikan diperuntukkan untuk bela diri, bukan untuk latihan menembak saat penggeledahan berlangsung.
“Senjata itu tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan,” tambahnya.
Status di Perbakin dan Tanggapan Soal KPK
Hanjaya menegaskan, hingga kini Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan apapun terkait status Topan Ginting di organisasi. Topan masih menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan.
“Topan Ginting tetap tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan. Jika nantinya terbukti terlibat tindak pidana, tentu akan ada sanksi tegas termasuk pemberhentian,” ungkapnya.
Hanjaya juga menepis anggapan bahwa temuan senjata api itu terkait dengan kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Perbakin adalah organisasi olahraga dan tidak ada hubungan dengan penyidikan KPK.
“Temuan senjata itu tidak ada kaitannya dengan KPK ataupun Perbakin,” ujarnya.
Kronologi Penggeledahan Rumah Topan Ginting
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Topan Ginting yang berlokasi di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Medan, pada Rabu, 2 Juli 2025. Penggeledahan berlangsung selama enam jam dan disaksikan ketat aparat bersenjata lengkap.
BACA JUGA: KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
KPK menyita sejumlah barang, antara lain tiga koper, dua kardus, satu tas, pistol Baretta dengan tujuh butir peluru, dan satu unit senapan angin berikut dua pak amunisi air gun.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut. Sehari sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Medan. (KSC)








