Sempat Berkoar Koar Sabu 12 Kg Digelapkan Hingga Diduga Dipaksa Rombak BAP Oleh Petugas

MEDAN | kliksumut.com - Terpidana kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kg, M Yakob alias Acob, yang divonis hukuman seumur hidup terbukti berkaitan dengan dua dari enam tersangka narkoba sabu dengan berat 45 Kg yang ditangkap Selasa (3/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

MEDAN | kliksumut.com – Terpidana kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kg, M Yakob alias Acob, yang divonis hukuman seumur hidup terbukti berkaitan dengan dua dari enam tersangka narkoba sabu dengan berat 45 Kg yang ditangkap Selasa (3/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dari pengungkapan ini, M Yacob dan Kuasa Hukumnya yang beberapa waktu lalu berkoar koar bila barang bukti (barbut) sabu seberat 12 kg digelapkan hingga diduga dipaksakan rombak berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas tak dapat mengelak lagi.

Kombes Pol Yemmy Mandagi Dan Jajaran pun akhirnya sukses membongkar jaringan M Yacob yang melibatkan anak laki laki dan menantunya. Diketahui mereka adalah pengendali peredaran sabu lintas provinsi Aceh hingga Lampung dan Jambi.

BACA JUGA: Poldasu Tangkap Pelaku Narkoba Jaringan Sumut-Aceh, 45 Kg Sabu Disita

Keduanya masing-masing berinisial S dan MM. S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya.

“Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan oleh narapidana N alias Agam yang merupakan napi narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (8/10/2023) Malam

“Anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan yang dipasok sabu-sabu dari seorang Warga Negara Malaysia berinisial A. Dari mobil dikendarai keduanya, Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu, ungkap Hadi.

Selain itu, ia menjelaskan, petugas Polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil ditumpangi S dan MM tersebut.

“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM. Narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” jelas Hadi.

Selanjutnya, Polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan.

“Dari keterangan MR, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh. Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Rutan,” ungkap lulusan Akpol 1998 tersebut.

Pengungkapan berlanjut, Ditresnarkoba Polda Sumut di pimpin Direktur Narkoba Kombes Pol Yemmy Mandagi beserta jajaran kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang Napi kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.

“Nasrun alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Rutan Tanjunggusta. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng,” pungkas Hadi.

Kronologis

Selasa tanggal 03 Oktobber 2023 personil Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Sungai Lueng Kec. Langsa Timur Kota Langsa, Aceh memberhentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios BL 11xx KY dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama berinisal SZ dan MM.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20.000 (dua puluh ribu) gram.

1 (satu) buah goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20.000 (dua puluh ribu) gram

Dan dibagasi mobil 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5.000 (lima ribu) gram. Serta 1 (satu) unit handphone milik SZ, dan 1 (satu) unit Handphone milik MM.

Dari keterangan SZ dan MM bahwa Narkotika Jenis sabu diperoleh dari seorang yang tidak dikenalnya atas suruhan bernama WR (lidik) di Simpang Opak Kab. Aceh Tamiang ke Langsa Aceh Kab. Timur, untuk diserahkan kepada MM.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MR dan TM di Jl. Lintas Medan – Banda Aceh Kecamatan Peureulak Kab. Aceh Timur, tepatnya di Masjid Baitul Alue Tho dan dapat ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone milik MR 1 (satu) unit handphone milik TM, dan 1 (satu) unit mobil BK 13xx UM.

“Dari keterangan MR bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada NUlF selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara Control Delivery dan sekira pukul 09.45 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap NF di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Langsa tepatnya dipinggir jalan dan berhasil ditemukan 2 unit Handphone 1 (satu) dan 1 (satu) unit mobil BK 18xx LAB,” ujar Hadi.

“Dan dari keterangan NF bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang yang tidak dikenalnya di Lampung atas suruhan AGAM (lidik),” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 wib melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NS Als AGAM di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta – Medan dan di dapat barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, dari keterangan NN alias AG bahwa ianya mengaku mendapat arahan dari temannya yang bernama ASENG (dalam lidik) yang berada di Malaysia.

“NASRUN Als AGAM saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Tanjung Gusta kasus Narkoba tahun 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) KG hasil ungkap BNN RI dan putusan hukuman 17 (tujuh belas) tahun penjara,”sebut Hadi.

Adapun Peran tersangka kata Hadi adalah sebagai berikut

1. SZ (menantu M Yakob/Napi Vonis Seumur Hidup di rutan Tanjung Gusta) sebagai penjemput Narkotika Jenis sabu di Simpang Opak Kab. Aceh Tamiang ke Langsa Aceh Kab. Timur

2. MM (Anak M Yakob/Napi Vonis Seumur Hidup di rutan Tanjung Gusta) sebagai penjemput Narkotika Jenis sabu di Simpang Opak Kab. Aceh Tamiang ke Langsa Aceh Kab. Timur. 3. MR sebagai perantara. 4. TM (guru mengaji) sebagai perantara

Selanjutnya 5. NF sebagai penjemput Narkotika Jenis Sabu dari Aceh dan akan di bawa ke Lampung dan 6. NS Als. AGAM sebagai pengendali bandar lokal.

“Jadi ini fakta pengungkapan yang seutuhnya,” tutup Hadi.

Kanwil Kumham Sumut Benarkan Keterlibatan Napi dan Dukung Penuh Kepolisian

Kanwil Kemenkumham Sumut dan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Polda Sumut, menyusul pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan keterlibatan salah satu narapidananya dalam kasus narkoba.

Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mara Sumatra Utara, Rudy F Sianturi, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap sebelas (11) orang jaringan pengedar sabu yang melibatkan narapidana bersial N di Rutan Kelas I Tanjungggusta Medan.

“Ya, benar kami sudah mendapatkan laporan itu dari Ka Rutan Kelas I Tanjungggusta Medan, Nimrot Sihotang. Bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kami dan seluruh Lapas Rutan Medan terus berkotdinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba itu, tanpa tebang pilih pasti,” kata Rudy.

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap Ribuan Pelaku Jaringan Narkoba Buktikan Komitmen

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut memastikan dan mendukung penuh proses penyelidikan atau penyidikan yang tengah dilaksanakan Polda Sumut.

“Sekali lagi saya tegaskan, jajaran kami mendukung upaya phak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada ketertiban narapidana atau mungkin ada keterlibatan petugas Kami tegaskan bawa jaran Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan menindak siapa saja yang terbukti terlibat,” kata Rudy.

Sementara itu, Menindaklanjuti hal tersebut Rutan Medan langsung bertindak cepat dengan melakukan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) dengan melakukan penggeledahan di kamar napi.

“Komitmen kami sama, dari tingkat pimpinan dan pelaksana, perang terhadap narkoba, siapun yang terbukti terlibat kami tunggu dan kiranya dapat kami tindak tegas sesuai peraturan hukum berlaku,” ujar Rudi.

Terakhir, tampak pasca pengungkapan jaringan narkoba M Yakob yang melibatkan anak dan menantunya dengan 45 KG sabu jaringan Aceh Palembang Jambi melibatkan narapidana, kunjungan pun dipeketat petugas dengan memeriksa barang bawaan pengunjung.

“Dan sudah kami laksanakan, Kami tegaskan dan arahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Medan untuk tetap berpegang teguh pada Tiga Kunci Pemasyarakatan sesuai pesan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni berantas narkoba, jaga kantib dan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, serta Back To Basic,” tutup Rudy. (Tim/Y)

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait