Sekda Karo Imbau ASN Se- Kabupaten Karo Tetap di Rumah Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi



“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang di sampaikan kepada SKPD

“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Baca juga: Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH.Sik Pimpin Sertijab



ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lanjutnya menurut surat Edaran 3 mentri Nomor 281,01,dan 01 Tentang Hari Libur nasional dan cuti bersama, bahwasanya libur hanya berlangsung selama satu hari pada kamis (11/03/202), dan kembali bekerja pada Jumat (12/03/2021) agar di taati.

Baca juga: Kapolres Tanah Karo, Inspektur di Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-75



“Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkalit libur yang hanya berlangsung pada kamis, dan jumat kembali berkerja seperti biasanya, agar imbauan ini juga turut di patuhi,” ucapnya.

Ia berharap ASN dapat menjadi contoh di masyarakat dalam menekan penularan virus COVID-19 di Kabupaten karo. (Her)

Bacaan Lainnya

Pos terkait