LANGKAT | kliksumut.com – Istri Muhammad ziko (41) melaporkan ke Bidpropam Poldasu, Rabu (04/10/2023). Perihal ada kejanggalan atas kematian yang di temukan di tepi sungai.
Santi sundari (38) beserta keluarga korban memohon agar kejanggalan atas kematian suaminya bisa di usut tuntas oleh pihak Poldasu.
Dijelaskan Santi Sundari laporannya langsung diterima Bidang Propam. Dengan Nomor LP. STPL/181/X/2023/ Propam yang di tandatangani Bamin Subbag Yanduan Bidpropam Polda Sumut, Bripka Berson Sigalingging pada Rabu (4/10/2023).
Dihadapan penyidik Bidpropam istri korban Santi Sundari (38) meyebutkan meninggal suaminya diduga dengan kondisi luka-luka dan lebam mata sebelah kanan, hidung, mulut juga masih mengeluarkan darah, kemudian sendal yang di pakai korban masih melekat di kaki korban.
Kemudian sepeda motor korban tidak di temukan di TKP. Sepeda motor matic merek Yamaha Mio Soul dengan Nopol BK. 4951 AEF yang di gunakan korban berada di halaman Satnarkoba Polres Langkat.
Kejanggalan yang di duga korban pembunuhan sebelumnya terekam CCTV punya warga dan di saksikan beberapa saksi yang melihat aksi kejar-kejaran di duga dari pihak kepolisian pada tanggal 10/08/2023.
Mayat di temukan warga mengambang di pinggir sungai setelah di kenali warga, mayat tersebut adalah MZ (41) warga Jln. Merdeka, Lingkungan VIII Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kamis (12/10/2023).
Lanjut Kasatresnarkoba Polres Langkat AKP Herdyanto mengatakan, jika pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam kematian putranya dari hasil otopsi yang tidak wajar, pihaknya siap bertanggung jawab jika anggotanya melakukan kesalahan.
“Sebab yang membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan adalah pihak Polsek Tanjung Pura,” ujar Herdyanto.
Selanjutnya penyampaian dari Praktisi Hukum Rambo Silalahi, SH saat diwawancarai kliksumut.com mengatakan. Apa yang di curigai pihak keluarga korban sangatlah wajar dan layak untuk didalami.
BACA JUGA: Sosialisasi Abon Kerang Dari Empat Profesor USU Untuk Ibu-ibu Nelayan di Langkat
“Kejadian ini sangat janggal, Polda Sumut harus usut sampai tuntas, wajar itu kalau keluarga korban menaruh curiga, gak ada orang hanyut 2 hari masih berdarah,” ujar Rambo. Minggu. 03/09/2023
Saat ini Propam Poldasu mendalami kasus yang menimpa beberapa personil Satresnarkoba Tim 2 yang di pimpin Iptu Amrizal Hasibuan Polres Langkat ke dalam tahap penyidikan serta pemeriksaan karena diduga melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no.7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri. (LL)








