BINJAI | kliksumut.com – Pada hari kamis tanggal 28 September 2023, Tim Sat-Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) perempuan yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi jaringan antar Provinsi di Jalan Taruna, Kelurahan satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Senin (2/10/2023).
Sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi, terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.
BACA JUGA: Polres Binjai Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Binjai Laksanakan Upacara.
Saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim sat-Narkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP sesuai arahan AKP Irvan Rinaldi Pane SH, selaku kasat narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim sat-narkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Mengingat situasi saat itu masih pagi hari sekitar pukul 08.00 wib sehingga aktifitas masyarakat sedang sibuk-sibuknya sehingga menyulitkan bagi petugas untuk mengenali ciri-ciri terduga sesuai informasi awal.
Namun berkat kesigapan Tim Sat-Narkoba sehingga menemukan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) perempuan yang gerak-geriknya sangat dicurigai, sehingga saat itu juga dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap ketiganya
Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti Narkoba jenis ekstasi warna hijau muda dengan jumlah 100 (seratus) butir. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap ketiga orang terduga MK (21) laki-laki, Desa Matang Kumbang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, FG (21) laki-laki, desa wonosari Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan DW (21) perempuan, Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang terduga, kemudian dianya mengakui bahwa barang ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki, saat itu juga Tim sat-Narkoba langsung gerak cepat untuk mengejarnya sehingga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap WR als Danianto (18) di Marelan II Lingk. 27 Kelurahan Rengas pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan terhadapnya dilakukan penyitaan barang bukti Rp. 1.500.000, yang diakui oleh WR sebagai hasil keuntungan dari jual ekstasi tersebut.
BACA JUGA: Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Narkoba Polres Binjai
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu :
100 (seratus) butir pil ekstasi bewarna hijau muda dengan berat Brutto 39,92 gr, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru dengan Nopol BK 6766 RAV, 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna hitam, uang tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki klx tanpa no plat polisi.
“Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” ucap AKP Irvan Pane SH. (LL)