Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Narkoba Polres Binjai

BINJAI | kliksumut.com Satuan Res Narkoba Polres Binjai menangkap 2 (dua) pria yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cut Nyak Dhien Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (17/9/2023) malam kemarin.

Sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si., terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar Narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

BACA JUGA: Kapolres Binjai Memberikan Arahan Terhadap Personil Polres Binjai dan Polsek Jajaran Saat Apel Pagi

Kapolres Binjai AKBP rio Alexander Penelewen SIK, melalui Kasat AKP Irvan Rinaldi Pane, pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki inisial RS(33) dan TR(40), dimana pada hari minggu malam personil Sat Narkoba Polres Binjai sedang memonitor situasi kamtibmas, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dua orang diduga kuat edar narkotika jenis sabu, sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pengintaian untuk segera melakukan penangkapan.

“Saat itu juga Tim langsung melakukan pengecekan ke TKP di Jalan Cut Nyak Dhien dan menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, sehingga personil melakukan pemeriksaan terhadapnya dan menemukan 1 (satu) paket narkoba jenis sabu-sabu, setelah dilakukan interogasi kepada RS (33) mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Irvan Rinaldi Pane,

Selanjutnya sesuai pengakuan RS (33) bahwa Narkoba tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial TR (40). Saat itu juga Tim dengan gerak cepat untuk mengejar terhadap TR (40), dengan kesigapan petugas dilapangan dapat melakukan penangkapan terhadapnya di Jalan Hoki Kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sambut Hari Jadi Lantas ke 68: Polres Binjai Memberikan Bansos

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari RS (33) berupa : 1(satu) paket klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamah Mio warna Merah dengan Nopol BK 2930 RAI.
Sedangkan terhadap TR (40) diamankan barang bukti berupa : 1(satu) paket klip yang berisi 2 (dua) paket klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1(satu) buah sekop sabu,” sebutnya.

Terhadap terduga RS (33) dan TR (40) dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) dari UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan masing-masing tersangka ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tutup AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK. (LL)

Pos terkait