Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Supir Taksi Online

MEDAN | www.kliksumut.com – Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian mobil milik supir taksi online yang jenazahnya ditemukan di Jalan Rahayu Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada 15 Maret 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Pelaku berjumlah 2 orang warga Jalan Hang Tuah Simpang Warno Percut Seituan, Deliserdang diketahui berstatus abang beradik. Dimana pelaku bernama Ardi Syahputra Harahap (23) tewas dikeroyok oleh massa saat dilokasi kejadian. Sedangkan seorang pelaku lagi yang merupakan adik dari Ardi, Agung Syahputra Harahap (23) berhasil diamankan pihak kepolisian dan ditangkap dalam keadaan selamat.

Baca juga : Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan kejadian bermula ketika kedua pelaku yang sudah merencanakan aksi perampokan memesan taksi online lewat aplikasi dari Hotel Wing di Jalan Artileri Bandara Kualanamu menuju Jalan Letda Sujono, Sabtu (14/3/2020) malam.

“Sesampainya di Titi Sewa, yang bersangkutan ingin membayar kemudian salah satu tersangka bernama Ardi Syahputra Harahap mencekik (leher) korban menggunakan tali, lalu menikam korban di bagian dada dan wajah,” kata AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (18/3/2020).

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Jalan Rahayu Desa Bandar Khalippa Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya, tersangka dengan mendengarai mobil korban Terios BK 1858 DH kabur dari Jalan Letda Sudjono ke arah Medan.

“Keluarga korban yang khawatir hp korban tidak bisa dihubungi kemudian melacak lewat GPS dan didapati di sekitar Simpang Jodoh,” ujarnya.

Dibantu dengan teman-teman driver, Keluarga korban melakukan pencarian dengan berpencar di seputaran Simpang Jodoh yang pada akhirnya keluarga korban berpapasan dengan mobil yang dikendarai tersangka, langsung melakukan pengejaran.

“Ketika melintas di depan Polsek Percut Sei Tuan, personel kepolisian yang pada saat itu sedang razia malam hari langsung membantu menghadang mobil milik korban yang dikendarai tersangka,” jelasnya.

Namun, massa yang geram langsung menghajar pelaku, hingga pada akhirnya tersangka Ardi tewas setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca juga : Tiga Perampok Supir Taksi Online di Jalan Sei Blutu Diamankan Polsek Medan Baru

“Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah berhasil melakukan perampokan mereka akan kabur ke Batam,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Agung Syahputra Harahap dijerat dengan pasal berlapis 365 KUHPidana Jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (nico)

Pos terkait