DPO Selama 5 Tahun, Pelaku Penganiayaan Diringkus

SEI RAMPAH | kliksumut.com – Molen Siregar (24) warga dusun I Desa pematang pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sergai selama 5 tahun berhasil diringkus Team khusus anti penjahat (Tekap) Sat Reskrim Polres Sergai Selasa (17/3/2020) saat sedang tidur dikediamannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang memaparkan Rabu (18/3/2020) bahwa melakukan penganiayaan.

“Molen Siregar melakukan penganiayaan terhadap Hitler Sirait (58) warga dusun VI Desa Makmur Kecamatan Teluk mengkudu Sergai bersama 2 orang temannya Golden Siregar dan Putra Silitonga alias Agung yang belum tertangkap masih DPO,” jelas Kapolres

Baca juga : Polres Sergai Berhasil Ringkus Kawanan Perampok Bersenpi

Mantan Kapores Batu Bara AKBP Robin Simatupang menambahkan, bahwa kasus ini menindak lanjuti pengaduan korban Hitler Sirait ke Mapolres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/221/VIII/SU/RES SERGAI tanggal 17 Agustus 2015.

Berawal Hitler Sirait hendak pulang dari
warung tuak, setibanya dijalan umum Desa pematang pelintahan disuruh berhenti oleh pelaku molen Siregar dan Golden Siregar tidak lama berselang Putra Silitonga alias Agung datang dan memukul Hitler Sirait dilanjutkan dengan Golden Siregar ikut memukul.

“Setelah dikeroyok tiga orang pelaku, korban melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong kepada warga, saat bersamaan ketiga pelaku tersebut melarikan diri,” sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Antisipasi Tindak Kejahatan, Kapolres Sergai : Masyarakat Aktifkan Siskamling

“Atas perbuatannya pelaku dikenankan Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan dan untuk dua orang pelaku lainnya kita masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Robin Simatupang. (Budi Lubis)

Pos terkait