Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu.

Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan masyarakat terkait aksi jambret yang terjadi di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, serta di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

BACA JUGA: Kasus Jambret Viral di Batam Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Polresta Barelang, Satu Lagi Masuk DPO

“Modus para pelaku hampir sama, yakni membuntuti korban, memepet kendaraan saat melintas di lokasi yang sepi, kemudian merampas tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kompol Debby.

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil.

Korban berinisial NNS (22) yang baru pulang bekerja mengaku sudah merasa dibuntuti sejak dari kawasan Hanggar Bandara. Saat melintas di sekitar Bundaran Bandara, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam memepet kendaraan korban.

Pelaku yang dibonceng kemudian dengan cepat merampas tas korban sebelum melarikan diri menuju arah Punggur. Meski sempat melakukan pengejaran, korban kehilangan jejak para pelaku.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.

Berbekal keterangan korban, ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta informasi masyarakat, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Kedua tersangka masing-masing berinisial, JY (25) sebagai pengendara sepeda motor dan IA (24) sebagai eksekutor yang merampas tas korban.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu tas sandang warna hitam, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Yamaha NMAX hitam yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku dan dompet milik korban.

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land.

Korban berinisial A (18) saat itu sedang berboncengan bersama ibunya menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, dua pelaku yang mengendarai Honda Verza warna biru memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.

Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap tersangka AS (36) di kawasan Bengkong Telaga Indah.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit Honda Verza warna biru, dua buah helm dan satu tas milik korban.

Sementara itu, rekan AS berinisial I, yang diperkirakan berusia sekitar 25 tahun dan berperan sebagai eksekutor, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) juncto Pasal 479 ayat (2) huruf (a) serta Pasal 479 ayat (1) juncto ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA: Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Perairan Batam, Perkuat Kesiapan Pengamanan Selat Malaka

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi jambret lainnya serta memburu pelaku yang masih melarikan diri.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama ketika melintas di jalan yang sepi maupun pada malam hari.

Masyarakat yang melihat, mengetahui, ataupun menjadi korban tindak kriminalitas diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Langkah cepat pelaporan dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam. (KSC)

Pos terkait