Kasus Jambret Viral di Batam Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Polresta Barelang, Satu Lagi Masuk DPO

Kasus Jambret Viral di Batam Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Polresta Barelang, Satu Lagi Masuk DPO
Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Kasus jambret yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polresta Barelang. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Reskrim Polsek Nongsa, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA: Polda Jambi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu bersama Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi. Turut terlibat Panit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Ipda Baharudin Simanullang beserta personel gabungan dari ketiga satuan tersebut.

Peristiwa jambret terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Korban berinisial A. (17) saat itu sedang berboncengan dengan ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat melintas di lokasi kejadian, keduanya dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru.

Pelaku yang berada di jok belakang kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang korban. Tas tersebut berisi dompet, KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.

Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Nongsa.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan salah seorang pelaku pada Selasa malam, 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 WIB di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A.S. (36).

Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui telah melakukan aksi jambret bersama rekannya berinisial I., yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu aparat kepolisian.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Nongsa guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru. Satu helm merek Honda warna hitam, Satu helm merek LTD warna abu-abu.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka bersama rekannya diduga telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi berbeda, yakni: Simpang Symphony Land, Nongsa., Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, Kecamatan Nongsa serta Kawasan Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji.

Temuan tersebut kini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti sinergi yang solid antara jajaran Reskrim Polsek Nongsa, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Bengkong dalam merespons cepat laporan masyarakat.

BACA JUGA: Jambret Tewaskan Rindy Liviani, Dua Kawanan Jambret Babak Belur Dipermak Massa

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Eriman.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara maupun membawa barang berharga di jalan raya.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana sehingga petugas dapat segera memberikan respons cepat. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Bacaan Lainnya

Pos terkait