KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya. Kali ini, dua pria yang diduga kuat terlibat dalam sindikat Toto Gelap (Togel) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (20/11/2025).
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah Riki Andi Ilham Sitorus alias Wak Uteh (47) dan Juliadi Lubis alias Juli (47).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Polsek Na IX-X Bekuk Dua Pengedar Sabu di Aek Kota Batu, Buru Seorang Pemasok
Di lokasi, petugas berhasil menangkap Wak Uteh saat tertangkap tangan merekap nomor tebakan judi. “Dari interogasi awal, tersangka Wak Uteh mengakui perbuatannya. Ia berperan sebagai juru tulis yang menerima pesanan angka dari pemasang, kemudian menyetorkannya kepada seorang bandar,” kata AKP Jihad.
Polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan Wak Uteh dan berhasil meringkus bandar judi online Juliadi alias Juli di halaman parkir Rumah Sakit Umum Kota Tanjung Balai.
Modus operandi yang digunakan, kata AKP Jihad, cukup sistematis. Wak Uteh mengirimkan rekapan nomor pesanan melalui SMS kepada Juli, yang kemudian memasukkannya ke situs judi online “AGENPAITO” melalui ponsel pintar.
BACA JUGA: Saksi Berbelit, Hakim Tipikor PN Medan Geram di Sidang Korupsi Puskesmas Labuhanbatu
Barang bukti yang diamankan meliputi: uang tunai sebesar Rp 804.000, tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, buku rekap dan potongan kertas berisi nomor tebakan dan akun judi online dengan saldo aktif
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi jaringan perjudian di Kota Tanjung Balai. Kasus ini juga menunjukkan bahwa Satreskrim Polres Tanjung Balai terus memantau dan menindak praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. (KSC)
REPORTER: M.Albar Margolang








