Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Pelaku Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Tol Asahan

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Pelaku Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Tol Asahan
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha memegang barang bukti sabu yang ditemukan dalam mobil pelaku.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 24 kilogram sabu yang diduga akan dikirim dari Aceh menuju Jakarta berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dramatis terhadap seorang kurir di Jalan Tol Trans Sumatera, kawasan Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari keberhasilan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 2 kilogram sabu di kawasan Medan Sunggal sekitar enam bulan lalu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (23/7/2026).

“Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 24 kilogram, tim juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FS (25), warga Jalan Lintas Medan-Binjai,” ujar Rafli.

Pengembangan Kasus 2 Kg Sabu Berbuah Pengungkapan Besar

AKBP Rafli menjelaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram sabu ini tidak lepas dari penyelidikan panjang yang dilakukan anggotanya sejak pengungkapan kasus 2 kilogram sabu enam bulan lalu.

Dari hasil investigasi, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Jakarta yang dikendalikan oleh tersangka FS.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang kami ungkap di kawasan Medan Sunggal enam bulan lalu. Dari penyelidikan, pelaku kami deteksi melintasi Kota Medan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kejar-kejaran 12 Kilometer di Jalan Tol

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya mendeteksi sebuah mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1621 WB yang dikendarai tersangka.

BACA JUGA: Karyawan SPA di Medan Ditangkap, Diduga Edarkan Happy Water ke Pengunjung

Saat hendak diberhentikan, pelaku diduga menyadari keberadaan petugas sehingga memilih tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera wilayah Kabupaten Asahan dengan jarak sekitar 10 hingga 12 kilometer.

Dalam upaya melarikan diri, pelaku akhirnya menghentikan mobil di pinggir jalan sebelum kabur menuju area perkebunan kelapa sawit.

Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk FS di area perkebunan.

“Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan dan pengejaran berlanjut hingga ke area perkebunan sawit. Syukur Alhamdulillah, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Rafli.

Sabu Disembunyikan di Dinding Mobil

Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang ditinggalkan.

Hasilnya, polisi menemukan 24 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 24 kilogram. Paket narkotika tersebut disembunyikan secara rapi di dalam rongga dinding mobil untuk mengelabui pemeriksaan aparat.

Modus penyimpanan di bagian dinding kendaraan ini diduga sengaja digunakan jaringan narkoba agar barang haram tersebut tidak mudah terdeteksi saat melintasi jalur pengiriman.

Polisi Dalami Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta

Satres Narkoba Polrestabes Medan memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan FS. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok maupun menerima sabu tersebut.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Sabu Berkamera CCTV di Sei Mencirim

Diduga, tersangka hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Aceh dengan Jakarta.

Penyidik juga menelusuri asal-usul sabu, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga tujuan akhir distribusi narkotika tersebut.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan 24 kilogram sabu ini menjadi salah satu pengungkapan besar Satres Narkoba Polrestabes Medan sepanjang tahun 2026 sekaligus menyelamatkan masyarakat dari peredaran puluhan ribu dosis narkotika yang berpotensi merusak generasi bangsa. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait