KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satgas Pangan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penjualan beras di Kota Medan, Selasa (26/8/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan harga beras di lapangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Tiga titik pengecekan dilakukan di dua pasar modern di kawasan Jalan SM Raja, Medan Amplas, dan satu pasar tradisional di Simpang Limun. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga beras premium di ketiga lokasi tersebut masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.400 per kilogram.
Namun, tim menemukan pelanggaran harga pada salah satu retail modern. Beras jenis medium dijual seharga Rp15.400 per kilogram—melampaui batas HET untuk wilayah zona II Sumut yang telah ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025.
“Kami sudah memberikan imbauan langsung kepada pihak retail agar segera menyesuaikan harga sesuai regulasi. Ke depan, pengecekan akan terus kami lakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang memberatkan masyarakat,” tegas Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, di lokasi.
Lebih lanjut, Kompol P Siallagan, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus, mengimbau pelaku usaha, baik retail modern maupun pedagang, untuk memanfaatkan program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang dikelola oleh Bulog.
“Melalui SPHP, pelaku usaha yang memiliki NIB dapat memperoleh pasokan beras medium langsung dari Bulog dengan harga terjangkau dan sesuai ketentuan. Ini upaya bersama menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pangan,” jelasnya.
Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi dan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, demi melindungi masyarakat dari harga yang tidak wajar dan menjaga kestabilan pangan di wilayah Sumatera Utara. (KSC)








